BNews–MAGELANG– Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Kabupaten Magelang bisa sangat mudah. Pasalnya layanan SIM Keliling (Simkel) Polres Magelang masih beroperasi.
Sementara untuk jadwalnya, seperti dilangsir akun instagram @satlantasmagelang dibagi beberapa titik dan waktu.
Dalam akun itu disebutkan jadwal Simkel dilayani mulai hari Senin sampai Sabtu.
- Senin-Terminal Muntilan
- Selasa-Kantor Kecamatan Grabag
- Rabu-RSD Salaman
- Kamis-Jembatan Elo (Tegalrejo)
- Jumat-Artos Mall (parkir bawah)
- Sabtu-Terminal Borobudur
Adapun persyaratan perpanjangan SIM dengan membawa SIM asli dan fotokopi e-KTP 2x. Kemudian, untuk KIR dokter dan psikotes tersedia di lokasi Simkel.
Sebagai informasi, layanan SIM Keliling di Magelang dimulai pukul 08.00-12.00 WIB.
“SIM keliling masih berlangsung. Kebetulan kita baru punya satu unit, kita harus meng-cover seluruh wilayah Kabupaten Magelang sebanyak 20 kecamatan di wilayah hukum di Polres Magelang,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. Dikutip Detik..
Perpanjangan SIM tersebut, katanya, khusus untuk SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap dilayani Polres Magelang.
“Iya khusus perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia, yang baru tetap di Polres,” ujarnya.
“Ini secara bergiliran dimana misal nanti satu dari satu ke hari lainnya meng-cover beberapa kecamatan. Ini kita sosialisasikan sebelum berangkat ke lokasi yang sudah ditentukan melalui sosial media,” ujarnya. (*)