Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Jika Lewat Bersamaan, Mana yang harus Diprioritaskan: Mobil Polisi, Presiden, Damkar atau Ambulans

BNews—NASIONAL— Saat berkendara di jalan raya, mau tidak mau kita harus siap dengan segala kemungkinan. Utamanya bagi pengemudi yang meminta prioritas.

Sebagai pengguna jalan yang bijak, kita wajib mengutamakan dan memberi jalan kepada kendaraan prioritas tersebut. Seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, mobil pejabat dan lainnya kerap didahulukan meskipun suasana jalanan ramai.

Pernah kamu berpikir, jika ada tujuh kendaraan saling bertemu di persimpangan secara bersamaan. Semua dalam kondisi mendesak dan harus segera melintas.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 disebutkan ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutan kelompok kendaraan yang memperoleh prioritas:

  1. Mobil pemadam kebakaran
  2. Mobil ambulans
  3. Kendaraan yang sedang memberikan pertolongan
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
  5. Kendaraan pimpinan pejabat negara asing
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi kendaraan tertentu

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan jika kelompok tersebut masih dikerucutkan dua alasan besar. Yakni genting dan penting.

”Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas ditempatkan di urutan teratas dalam para pemilik hak utama karena dilandasi situasi genting. Dan menyangkut banyak nyawa,” ungkapnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!