Jualan Kupon Togel, Dua Warga Kaliangkrik Dituntut Tujuh Bulan Penjara
BNews—MUNGKID— Pujianto alias Boncel dan Nurhuda dituntut pidana penjara selama tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kasus perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang. Keduanya dinilai secara sah melakukan tindakan penjualan kupon judi jenis togel di Desa Balerjo Kecamatan Kaliangkrik.
“Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata JPU Tegur Ariawan dihadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan kegiatan jual beli kupon judi togel pada 15-17 Maret lalu. Aksi mereka dilakukan di sebuah warung milik Mahmudi atau Mbah di di Dusun Krajan Desa Balerejo.
Keduanya secara bersama-sama menawarkan kupon judi togel itu kepada para pengunjung warung. Aksi mereka lakukan setelah bertemu seorang bandar bernama Hendro Susilo yang juga sudah ditahan dan diproses.
Mereka kemudian menuliskan nomer yang dipesan beserta menerima uang taruhannya. Uang dank upon yang telah dikumpulkankemudian diserahkan kepada Hendro di Pertigaan Kalegen Kecamatan Bandongan. Saat itu, polisi sudah mengincar mereka dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan 8 buah potingan kertas atau kupon togel, 10 bonggol kupon Togel dan uang tunai Rp 905 ribu. Serta dua motor yang dijadikan sarana kejahatan. (bsn/jar)