Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat di Kabupaten Magelang, ini Datanya

Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat di Kabupaten Magelang, ini Datanya

  • calendar_month Kam, 5 Sep 2019

BNews—MUNGKID— Jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang tahun 2019 meningkat. Hal ini terlihat dari hasil sementara Operasi Patuh Candi 2019 selama enam hari terakhir.

Dari data yang diterima Borobudur News dari jajaran Satlantas Polres Magelang, semenjak operasi patuh candi 2019 dimulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2019 terjadi 541 pelanggaran. Jumlah tersebut naik 90 % dari operasi patuh candi tahun 2018 lalu dengan durasi waktu yang sama yakni enam hari awal.

Kasat Lantas Polres Magelang AKP Setya Budi Waspda mengatakan bahwa jumlah 541 pelanggaran tersebut yang dilakukan penindakan tilang online sebanyak 387 pelanggaran dan teguran 154 pelanggaran. “Sedangkan untuk potensi pelanggaran tersebut sebanyak 289 berpotensi kecelakaan lalu lintas dan 98 berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas,” katanya (4/9).

Dijelaskan pula dari 387 penindakan tilang online terhadap pelanggaran dibagi dua jenis kendaraan. Yakni sebanyak 279 pelanggaran sepeda motor dan 108 kendaraan mobil dan kendaraan khusus.

Untuk sepeda motor dari 279 pelanggaran kebanyakan kelengkapan surat berkendara yakni sebanyak 124 pelanggaran. “Pelanggaran lain oleh sepeda motor yang ditindak yakni sebanyak 68 pelanggaran terkait helm SNI. Ada juga 46 pelanggaran pengendara dibawah umur, 24 pelanggaran berkendara menggunakan handphone, 12 pelanggaran melawan arus dan lain-lain 5 pelanggara,” imbuhnya.

BACA JUGA : VW Borobudur Dijamin Keamanannya oleh Polisi

Sedangkan untuk kendaraan mobil dan kendaraan khusus di Magelang dari total 108 pelanggaran terbanyak yakni terkait pengemudi dibawah umur sebanyak 31 pelanggaran. “Untuk pelanggaran mobil ini juga terdapat 28 pelanggaran gun safety belt. Ada juga 24 pelanggaran melawan arus, 20 pelanggaran kelengkapan surat-surat dan pelanggaran lain-lain 5 pelanggaran,” paparnya.

AKP Setya Budi  Waspada juga mengungkapkan selama 6 hari Operasi Patuh Candi beberapa barang bukti pelanggaran disita petugas untuk diambil dalam persidangan. “Kami amankan barang bukti beruma Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebanyak 120 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 264 buah. Tidak hanyak itu kami juga amankan kendaraan bermotor sebanyak 3 unit,” ungkapnya.

Untuk jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran yakni Sepeda Motor 279 unit, Mobil Penumpang 87 unit, Bus 2 unit dan mobil barang 19 unit. “Sedangkan untuk pelanggara terbanyak dilakukan dari kalangan karyawan atau swasta sebanyak 168 orang. Dilanjutkan sebanyak 89 orang pelajar, 59 orang pengemudi dan 6 orang PNS,” tandasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya sudah diberitakan bahwa telah dimulai operasi lalu lintas serentak di Indonesia selama 15 hari. Di Kabupaten Magelang sendiri dilakukan operasi patuh candi 2019 sejak tanggal 29 Agustus 2019 hingga tanggal 12 September 2019 mendatan.(bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less