Kades Sambeng Hilang 7 Bulan, DPRD Magelang Desak Dispermades Segera Proses Pemberhentian
- calendar_month 2 jam yang lalu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muslih Nurcholis saat diwawancarai terkait Kades Sambeng yang menghilang
Ia menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) sekaligus mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah daerah.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebenarnya telah mengambil langkah progresif dengan mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Tidak hanya itu, BPD juga telah resmi mengirimkan surat usulan pemberhentian kepala desa kepada pihak pemerintah daerah,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, proses tindak lanjut di Dispermades Kabupaten Magelang dinilai berjalan lambat sehingga memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
Suratman mengatakan masyarakat sempat mengira pemerintah desa dan BPD tidak mengambil tindakan. Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa proses administrasi saat ini berada di tingkat Pemerintah Kabupaten Magelang.
“Namun, setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa kendala utama justru berada di tingkat Pemkab Magelang,” ujar Suratman.
Ia menegaskan mayoritas warga menginginkan adanya kepastian hukum. Bahkan, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil keputusan, masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Masyarakat sebenarnya sudah bersiap melakukan aksi. Awalnya mau ke Pemerintah Desa, tapi setelah tahu BPD sudah bersurat secara resmi dan kendalanya ada di kabupaten, kemungkinan besar aksi akan dialihkan ke Kantor Bupati Magelang atau Kantor Dispermades,” ujarnya.
Dispermades Sebut Kasus Kades Sambeng Belum Pernah Terjadi
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Dispermades Kabupaten Magelang, kasus yang terjadi di Desa Sambeng merupakan persoalan yang belum pernah terjadi sebelumnya sehingga memerlukan penanganan secara hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan kepala desa melalui pemerintah desa. Kecamatan juga melakukan pembinaan kepada keluarga kepala desa guna memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Di sisi lain, Dispermades menyatakan akan menempuh langkah-langkah konkret sesuai prosedur, termasuk kemungkinan pemberian sanksi hingga proses pemberhentian apabila seluruh tahapan telah terpenuhi.
Meski demikian, pelayanan kepada masyarakat Desa Sambeng dipastikan tetap berjalan karena pemerintahan desa saat ini telah dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar