Kapan Pendaftaran Pengawasan TPS (PTPS) Pemilu 2024 ?
- calendar_month Rab, 13 Des 2023

ilustrasi Pengawas TPS atau TPS Pemilu
BNews-NASIONAL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
PTPS adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan tugas besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Membuka Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024
PTPS bertanggung jawab atas pengawasan dan pencegahan kecurangan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertugas membentuk Pengawas TPS.
Kapan Waktu Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 akan Dibuka?
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pendaftaran PTPS untuk Pemilu 2024 akan dimulai pada 22-23 Januari 2024, mengingat Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari.
Tugas Utama Pengawas TPS
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS memiliki fungsi-fungsi berikut:
- Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara
- Menerima laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Honorarium untuk Pengawas TPS
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, honorarium yang diberikan kepada Pengawas TPS sebesar Rp750 ribu. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5



Saat ini belum ada komentar