Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Kasus Ganja, Tiga Pemuda Diamankan Polisi, Salah Satunya Asal Magelang

BNews–JOGJA– Tiga pemuda diamankan pihak Polresta Yogyakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tiga pelaku tersebut diamankan akibat menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Awalnya, polisi mengamankan pelaku berinisial AID dan W di wilayah Ngaglik, Sleman pada Selasa (25/5/2021). AID merupakan warga Lampung berusia 27 tahun berprofeai wiraswasta.

Kemudian W warga Magelang berusia 26 tahun berprofresi teknisi. Satu pelaku lainnya berinisial DWS berusia 30 tahun merupakan warga Semarang yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Widodo menyampaikan, kasus ini dapat terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dimana jika di daerahnya diduga terjadi transaksi barang terlarang.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ganja,” kata Widodo dalam jumpa wartawan Kamis (27/5/2021).

Setelah diamankan malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku. Hasilnya disampaikan bahwa dua pelaku yang diamankan sebelumnya, AID dan W, telah memberikan ganja kepada pelaku lainnya berinisial DWS.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Polisi lantas bergerak untuk mengamankan pelaku ketiga. DWS juga diamankan di wilayah Ngemplak, Sleman.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tanaman ganja. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan keduanya, petugas kembali menangkap DWS, di daerah Ngemplak, Rabu (26/5/2021) dini hari pukul 00.30 WIB,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga kaleng berisi ganja 9,6 gram, 25,9 gram dan 81,5 gram. Bungkusan kertas berisi ganja 21,9 gram, bungkus rokok berisi 1 linting ganja 3,9 gram, asbak berisi 2 puntung ganja 0,9 gram.

Ada juga Tiga pot tanaman ganja setinggi 40 cm, 27 cm dan 23 cm serta polibag tanamn ganja setinggi 6 cm, kerta paper, tas cangklong dan dua ponsel.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga pot dan polibag yang berisi tanaman ganja milik DWS.

Dari hasil pemeriksaan, disampaikan jika ketiganya menyimpan ganja-ganja tersebut untuk konsumsi pribadi. W dan AID mendapatkan ganja dari seseorang berinisial K asal Lampung, namun saat ini pelaku lainnya itu masih dalam pengejaran.

“Ganja Rp 1,5 kg dibeli seharga Rp 3,5 juta pembayaran secara transfer. Kemudian barang itu dikirim lewat paket melalui bus yang ada polnya di terminal Jombor, Sleman,” tukasnya.

Setelah sampai, ganja tersebut dititipkan kepada pelaka DWS di kawasan Sleman. Sementara barang bukti daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri.

Atas tindakannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal sesuai ketentuan yang ada. AID dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1); atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!