Update Terbaru, Belum Ada Parpol Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU Kabupaten Magelang
BNews–MAGELANG-– Diketahui bersama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legeslatif (caleg) untuk Pemilu 2024. Mereka membuka mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
Hal tersebut juga termasuk di wilayah Kabupaten Magelang. Dimana pihak KPU Kabupaten Magelang juga sudah mulai membuka pendaftara tersebut.
Salah satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo mengatakan hingga saat ini belum ada yang mendaftar.
“Hingga hari ini (5/5/203) belum ada Partai Politik yang mendaftakan Bakal Caleg,” katanya saat diwawancarai Borobudurnews.com.
Meski demikian, lanjutnya banyak Partai Politik yang mendatangi kami untuk konsultasi soal pendaftaran tersebut. “Ada sekitar 2/3 atau 9 Partai yang datang ke kami untuk konsultasi. Dan kami tidak libur, jam 8 pagi sampai 4 sore. Tentunya jam kerja,” ujarnya
Wardoyo menjelaskan juga, bahwa pihaknya juga khususnya tim teknis sudah mengshare nomor WA ke Parpol. Kita melayani Allout untuk memperlancar pencalonan.
“Kalau yang melalui WA atau online konsultasi banyak. Harapnnya dengan nomor tersebut memperlancar pencalonan, misal ada yang salah atau kurang segera teratasi sejak awal,” harapnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan terdapat beberapa point yang rawan. Dan menjadi prioritas pengawasan oleh jajaran Bawaslu saat tahapan pendaftaran Bakal Caleg.
“Point krusial pengawasan tahapan pencalonan, tersebut dimaksudkan agar dalam tahapan pendaftaran Caleg tidak menyisakan permasalahan setelahnya. Oleh karenanya harus betul-betul dicermati terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal Caleg, agar sesuai dengan regulasi,” ucap Habib, disela acara Konsolidasi Kebijakan Bawaslu Kabupaten Magelang, bersama Panwaslucam dan Sekretariat Panwaslucam se Kabupaten Magelang, di Rumah Makan Pasuruan Mertoyudan, Jumat (5/5/2023).
Adapun poin-poin tersebut adalah Pengesahan ijazah bagi sekolah yang sudah tutup. Tata cara pengunduran diri bagi bacalon TNI; POLRI, BUMN, dan lain-lain. Mantan napi yang diancam pidana minimal lima tahun atau lebih. Bertempat tinggal di WNI, ditunjukkan E KTP. Suket jasmani dan rohani apabila bacalon disabilitas. Pengunduran diri dari kades, perangkat desa sebagai bacalon. Pengunduran diri dari penyelenggara pemilu sebagai bacalon. dan Pengunduran diri dari parpol lama apabila dicalonkan oleh parpol lain.
Dan hal tersebut langsung ditanggapi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo,
Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan sosialisasi kepada semua partai politik terkait dengan persyaratan pendaftaran bacaleg.
“Tanggal 18 April kemarin sudah diadakan rakor, termasuk dihadiri Parpol, dan tanggal 28 April Parpol diundang lagi, sehingga sudah terkoneksi, termasuk dengan persyaratan pendaftaran. Misal untuk tes kesehatan di rumah sakit sudah kami fasilitasi, sehingga biaya tes kesehatan sama semua,” papar Wardoyo. (bsn)