Kasus Pencurian Modus Jebol Tembok Minimarket di Magelang Terbongkar
- calendar_month Sel, 25 Jul 2023

Dua dari empat pelaku pencurian modus jebol minimarket ditangkap Polresta Magelang
BNews-MAGELANG-– Kasus kejahatan pencurian modus jebol tembok minimarket di Magelang berhasil terungkap. Jajajaran Polresta Magelang berhasil meringkus para pelaku sejumlah empat orang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan; sebenarnya terdapat empat tersangka pencuri minimarket. Yakni BR, 26, AS, 24, AP, 48, dan GG, 29, semuanya berasal dari Jawa Barat.
“Hanya saja, BR dan AS ditahan Polresta Magelang, sedangkan AP dan GG ditahan di Polres Klaten. BR disebut residivis kasus pencurian dengan pemberatan,” katanya saat pers rils (24/7/2023).
Pencurian minimarket di Kabupaten Magelang bermula dari laporan pada 21 Juni 2023. Sebuah minimarket di Kecamatan Tempuran dilaporkan kehilangan sejumlah barang.
Antara lain rokok senilai Rp19,6 juta, uang Rp25 juta, dan satu unit digital video recorder (DVR) kamera pemantau (CCTV). Total kerugian yang dialami minimarket itu sekitar Rp69 juta.
Rifeld sebut, dua hari sebelum laporan tersebut masuk, pencurian dengan target serupa juga terjadi di dekat Polsek Borobudur, Kecamatan Borobudur.
“Sementara masih didalami (barang yang dicuri berikut total nominal kerugiannya),” imbuhnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Selain di Kecamatan Borobudur dan Tempuran, kelompok pencuri spesialis minimarket itu juga beraksi di Kudus, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur.
Rifeld membeberkan, modus tersangka di semua tempat kejadian perkara serupa, membobol tembok minimarket dengan linggis lalu mencuri uang, rokok, dan DVR CCTV.
Mereka menggunakan bor listrik untuk mengambil uang yang tersimpan di brankas. Adapun rokok, Rifeld bilang tidak dijual kembali melainkan dipakai sendiri.
“Sempat terjadi kejar-kejaran di tol daerah Ngawi (dengan kepolisian). (Tersangka) dipepet, kemudian dengan tindakan tegas terukur, berhasil diamankan empat tersangka yang baru saja melakukan pencurian di Lamongan,” jelasnya, seraya berujar bahwa sebagian uang hasil curian dibelikan sebuah mobil sebagai sarana aksi pencurian.
Menurut BR, dia dan rekannya memilih target minimarket non-24 jam secara acak, selama berada di wilayah relatif sepi. Perbuatan BR dan AS pun diganjar dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar