KEMBALI !! Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat Ke MK

BNews-NASIONAL– Syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kembali digugat ke MK.

Perkara yang dimaksud adalah Nomor 159/PUU-XXI/2023 dan 160/PUU-XXI/2023 yang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI I, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Perkara 159 diajukan oleh Yuliantoro dan Perkara 160 diajukan oleh Saiful Salim dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, dkk.

Sidang dimulai dengan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh Yuliantoro. Dalam penjabarannya, Yuliantoro merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK 90 yang tetap diberlakukan.

Putusan MK 90 menyatakan bahwa seorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres selama pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Yuliantoro menyebut kerugian konstitusionalnya adalah tidak dapat memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang pernah atau sedang menduduki jabatan dalam Pemerintahan DIY apabila diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

“Hal itu disebabkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui tata cara penetapan dan tidak dipilih melalui pemilihan kepala daerah,” tegas Yuliantoro.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Yuliantoro meminta MK untuk mencabut Putusan MK 90 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selain itu, dia juga meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun, kecuali apabila undang-undang menentukan lain’.

Selanjutnya, giliran Perkara 160 yang menyampaikan pokok permohonannya. Kuasa hukum Saiful, Eliadi menyebut salah satu kerugian konstitusional yang akan dialami pemohon adalah pemohon sebagai perorangan yang memiliki hak pilih akan diperhadapkan pada pilihan untuk memilih salah satu pasangan capres/cawapres yang lahir dari proses kecacatan hukum.

Proses kecacatan hukum tersebut, kata Eliadi, dibuktikan dengan lahirnya Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.

Saiful selaku pemohon sempat menyinggung nama Gibran Rakabuming Raka dalam berkas permohonannya. Menurut dia Putusan MK 90 telah menimbulkan keadaan hukum baru yang tidak berkepastian hukum dan berkeadilan.

Sebab, melalui putusan tersebut pencawapresan Gibran diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Oleh karena itu, melalui Provisi ini Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dalam pertimbangan hukumnya dan/atau dalam amar Putusan permohonan a quo menyatakan bahwa Putusan berlaku untuk Permilu 2024 sehingga pencawapresan Gibran harus dinyatakan batal. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab moral dan etik Mahkamah Konstitusi terhadap bangsa dan negara,” ujar Saiful dalam berkas permohonannya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dalam petitumnya, Saiful meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah, atau sedang menduduki jabatan gubernur yang dipilih melalui pemilihan umum’.

Kemudian, Hakim Panel pada sidang ini memberikan nasihat kepada pemohon perkara 159 dan 160.

Salah satu anggota panel, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan Putusan MK 90 itu sudah selesai dan sudah ditutup dengan Putusan 141. Ia menyebut MK sudah menegaskan prinsipnya dalam Putusan MK 141.

“Bahwa apa pun itu yang dikehendaki oleh para pemohon ini, itu kita serahkan kepada pembentuk undang-undang. Jadi sudah jelas sebetulnya, mengenai ini. Jadi, karena kalau semua yang diinginkan didaftarkan, jadinya Mahkamah akan bingung bagaimana menyikapinya?,” jelas Guntur dalam persidangan, Selasa (19/12).

Selain itu, Guntur juga menyinggung hubungan sebab-akibat permohonan yang diajukan perkara 159 dengan identitasnya sebagai pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jawa Timur. Sedangkan Yuliantoro (“Persoalan hukum ini berasal dari”) mempertanyakan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Guntur kembali menegaskan bahwa menurutnya semua permohonan yang diajukan pemohon perkara 160 sudah jelas.

“Jadi, menurut saya, sudah jelas sebetulnya. Demikian juga perkara 160, ingin mengajukan peraturan lain yang disusun oleh undang-undang. Justru Putusan 141 mengatakan seperti itu, mari biarkan pembentuk undang-undang yang menentukan, seperti itu kan? Jadi, sesungguhnya masalah ini sudah terjawab. Tetapi, karena ini adalah hak konstitusional Pemohon, tentunya kami sebagai hakim hanya memberikan saran,” kata Guntur.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ketua panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon 159 dan 160 memiliki waktu hingga 2 Januari 2024 untuk memperbaiki permohonan mereka. Ia juga mempersilakan pemohon untuk mencabut permohonan mereka.

Eliadi selaku kuasa hukum perkara 160 sempat menyampaikan tanggapannya di hadapan majelis hakim panel. Pada awalnya, Eliadi berterima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan masukan yang sangat banyak dan detail.

Eliadi mengatakan bahwa sikap pengadilan yang memeriksa detail permohonan ini sama dengan penanganan kasus 90. Menurutnya, Putusan MK 90 tidak akan terjadi jika diperiksa dan dikuliti dengan detail. Setelah itu, Eliadi mengumumkan bahwa pihaknya mencabut permohonan 160.

“Karena saat masuk ke ruangan ini, sudah jelas bahwa kasus 90 sudah ditutup, termasuk Putusan 141, dan kami mencabut Permohonan ini. Berterima kasih,” kata Eliadi.

Saldi menyatakan bahwa permohonan pencabutan yang diajukan akan dibahas oleh para hakim. Setelah itu, Saldi menutup persidangan tersebut. (*/sumber: CNN)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: