Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kenaikan Gaji ASN Diumumkan Agustus 2023, PPPK Dapat Kejutan Juga

Kenaikan Gaji ASN Diumumkan Agustus 2023, PPPK Dapat Kejutan Juga

  • calendar_month Jum, 28 Jul 2023

BNews-NASIONAL– Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait informasi mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari Kompas.com pada, Kamis (27/7/2023), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden,” tambah Sri Mulyani lagi.

PPPK Dapat Gaji Istimewa

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari situs menpan.go.id pada, Kamis (27/7/2023).

Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.

PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa aturan yang sama pun bisa berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat:

  • Nama
  • Nomor induk pegawai
  • Golongan atau jabatan
  • masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja
  • kedudukan unit kerja; besaran gaji lama
  • besaran gaji baru
  • masa kerja yang telah dijalani; dan
  • tanggal berlakunya gaji baru.

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai; dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas dilasnir dari laman Kemenpan-RB.

Dengan begitu, sampai berita ini tayang perlu digarisbawahi bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, Polri serta PPPK; yang bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa belum resmi ditetapkan. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less