Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kulakan 10 Kilogram Obat Petasan, Dua Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi

Kulakan 10 Kilogram Obat Petasan, Dua Pemuda di Magelang Ditangkap Polisi

  • calendar_month Rab, 29 Mar 2023

BNews–MAGELANG— Selain mengamankan seorang tersangka pemasok obat petasan di Tegalrejo Magelang, Polisi juga tangkap dua orang pembeli. Dari keduanya 10 kilogram obat petasan atau mercon berhasil disita.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, saat Konferensi Pers mengatakan penangakapan kasus ini berawal dari pengembangan di Kaliangkrik.

“Jadi setelah ada kejadian ledakan bahan peledak jenis obat mercon di Kaliangkrik petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Selain pemasok obat NW, 33, warga Dlimas Tegalrejo yang diamankan, dua orang pembeli juga ditangkap,” katanya (28/3/2023).

Jadi, lanjutnya NW ini diamankan sekitar pukul 02.30 wib di rumah. Kemudian dua pembeli ditangkap sekitar pukul 07.00 wib di hari yang sama yakni 27 Maret 2023.

“Dua pemuda tersebut yakni DS, 27, dan HBH, 33. Mereka merupakan warga Desa Senden Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang,” imbuhnya.

Kapolresta Magelang juga menjelaskan, kedua pembeli tersebut merupakan tengkulak yang mengambil barang dari NW di Tegalrejo. “Keduanya ini membeli obat petasan seharga Rp 2.050.000, hasil patungan berdua. Rencananya keduanya akan dijual perkilo Rp 250 ribu, dan per ons Rp 25 ribu,” paparnya.

Menurut keterangan tersangka DS dan HBH sering kali membeli obat petasan mercon dan sumbu api dari tersangka NW . “Jadi keduanya ini sudah langganan dan sering kali jadi pengecer,” tegasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Hasil penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan petugas Polresta Magelang. Dari tersangka HBH diamankan lima batang besi untuk membuat selongsong petasan atau mercon ; satu batang balok panjang + 35 Cm untuk membuat selongsong petasan / mercon; 30 buah selongsong petasan/ mercon ; satu buah lem kertas merk; satu buah gunting dan satu unit sepeda motor Honda Beat AA 6752 IB.

“Sementara dari tersangka DS diamankan 10 Kilogram serbuk obat petasan atau mercon, 10 sumbu api petasan / mercon; dan satu tas,” tegasnya.

Ruruh juga menghibau kepada masyarakat agar melapor. “Apabila mengetahui atau mempunyai informasi terkait aktifitas orang yang membuat atau memperjual belikan; bahan peledak jenis obat mercon atau bahan peledak lainnya untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian,” himbaunya.

Kepada kedua tersangka, kata Kapolresta dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951. Yakni tentang tindak pidana barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia; membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menguasai, membawa, mempunyai persediaan; padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan; mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

“Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Sesuai pasal yang dijeratkan,” pungkasnya. (bsn)

https://www.instagram.com/p/CqURiTIOull/

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less