Main Judi Online di Warnet, 2 Pria di Magelang Diamankan Polisi
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026

Konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026). (foto: mta)
BNews–MAGELANG– AG (74), warga Magelang Tengah, Kota Magelang dan T (43), warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang diamankan Polres Magelang Kota saat bermain judi online di sebuah warnet di wilayah Magelang Tengah pada Minggu (22/2/2026).
Kabag Ops Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo mengatakan bahwa di warnet tersebut ada dua pelaku yang bermain judi online. Yakni AG bermain judi online jenis slot dan T bermain judi online jenis poker.
“Kasus terungkap berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Magelang Kota yang mendapat informasi bahwa ada orang bermain judi online di sebuah warnet di Magelang Tengah,” katanya, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (27/2/2026).
Usai menerima informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana menambahkan, kedua pelaku mengaku telah bermain judi online beberapa kali selama kurang lebih satu bulan.
Saat diamankan, saldo pada akun judi online milik AG tercatat sebesar Rp41.911,. “Sedangkan saldo di akun judi online milik T sebesar Rp162.955,” imbuhnya.
Keduanya disangkakan pasal 426 UU No.1 Tahun 2023 KUHP mengatur sanksi berat bagi tindak pidana perjudian: bandar/penyelenggara judi. Terancam penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI Rp2 miliar; atau Pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 KUHP mengatur sanksi pemain judi. Diancam penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III Rp50 juta. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7


Saat ini belum ada komentar