Memperdayai Gadis Belasan Tahun Menginap Di Kaliurang, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
- calendar_month Sel, 10 Okt 2023

Ungkap Kasus pemuda perdayai gadis belasan tahun diajak menginap di Kaliurang
“Ayahnya tidak menerimanya, sehingga melaporkan TBS, yang kemudian langsung ditahan,” jelasnya.
TBS ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan pakaian, masing-masing milik TBS dan AS. Selain itu, sepeda motor AB 3207 LV yang digunakan untuk pergi ke Kaliurang juga disita sebagai barang bukti.
TBS dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua. Ia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“TBS dapat dihukum penjara selama maksimal 7 tahun berdasarkan KUHP, serta minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara menurut UU RI Perlindungan Anak,” kata Suparna. (*/tribun)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar