Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Memperdayai Gadis Belasan Tahun Menginap Di Kaliurang, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Memperdayai Gadis Belasan Tahun Menginap Di Kaliurang, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

  • calendar_month Sel, 10 Okt 2023

“Ayahnya tidak menerimanya, sehingga melaporkan TBS, yang kemudian langsung ditahan,” jelasnya.

TBS ditahan bersama dengan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan pakaian, masing-masing milik TBS dan AS. Selain itu, sepeda motor AB 3207 LV yang digunakan untuk pergi ke Kaliurang juga disita sebagai barang bukti.

TBS dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP karena membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua. Ia juga dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E, UU RI 35/2014 Tentang Perubahan UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“TBS dapat dihukum penjara selama maksimal 7 tahun berdasarkan KUHP, serta minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun penjara menurut UU RI Perlindungan Anak,” kata Suparna. (*/tribun)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less