Mendikbud RI : Seragam Sekolah Harus Hargai Keberagaman, Ini Penjelasannya
BNews–NASIONAL– Kasus soal murid non muslim diminta berhijab di sebuah sekolahan di Padang Sumatera Barat menjadi sorotan publik. Oleh karena itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjabarkan aturan tentang seragam sekolah.
Dimana Ia menekankan bahwa seragam sekolah harus menghargai nilai-nilai keberagamaan. Dimana Indonesia diketahui bersama penuh dengan keberagaman.
Melalui akun Instagram resmi miliknya (@nadiemmakarim), Mendikbud Nadiem menjelaskan salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999. Yakni tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur hak beribadah anak.
“Saya tekankan bahwa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya, di bawah bimbingan orang tua atau wali,” tuturnya dikutip dari akun instagramnya (24/1/2021).
Selanjutnya, Mendikbud juga memaparkan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif.
“Dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia nilai keagamaan nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” tuturnya.
Kemudian Mendikbud Nadiem menyinggung Pasal 3 ayat 4 dalam peraturan mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” paparnya.
Berdasarkan dari sejumlah peraturan tersebut, Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh intervensi peserta didik untuk menggunakan pakaian khusus agama tertentu sebagai seragam.
“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucapnya.
Sebagai informasi, pernyataan Mendikbud Nadiem ini berangkat dari kasus di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab. Ia menilai, peraturan tersebut merupakan tindakan intoleransi.
Karena itu, Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang membuat aturan siswi nonmuslim wajib mengenakan jilbab.
Ia pun memberikan apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menangani kasus ini.
“Saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” papar Mendikbud Nadiem.
Oleh karena itu, Mendikbud Nadiem Makarim harus hargai agama para siswa soal aturan seragam sekolah. (*)