Mulai Hari Ini Tarif Cukai Tembakau Naik, Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok
BNews–NASIONAL-– Mulai hari ini harga beberapa merk rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan (1/2/2021).
Hal tersebut dikarenakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian.
Kenaikan tarif tersebut yakni naik rata-rata 12,5%.
Hal tersebut sontak membuat harga rokok eceran juga akan mengalami kenaikan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.
“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
- – SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
- – SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
- – SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
- – SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
- – SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
- – SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%. (*)