Naik Pesawat Tidak Perlu Bawa Hasil Test PCR Lagi, Namun
- calendar_month Rab, 10 Jun 2020

ILUSTRASI : Tampak PEsawat Terbang saat lepas landas di Bandara Adisutjipto Yogyakarta (Foto--Internet)
BNews—Nasional—Kementerian Perhubungan membuat kebijakan, untuk melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan naik pesawat di era new normal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020.
Peraturan tersebut tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.
Terbitnya peraturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
“Dengan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
“Perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi pesawat udara untuk perjalanan dalam negeri, tidak perlu dengan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) cukup membawa hasil dari rapid test.
“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR, biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid test dan luar negeri PCR,” paparnya.
Download Musik Keren Disini
Selain itu, maskapai juga diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula peraturannya hanya 50 persen.
”Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Lanjut Budi, meski demikian namun aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan untuk syarat kesehatan, pihaknya menilai tes PCR terlalu mahal, sehingga tidak masalah menggunakan hasil rapid test untuk penerbangan domestik.
“Apabila di suatu tempat tidak ada PCR dan rapid, bisa dilakukan dengan surat kesehatan,”tandasnya.
Tambahnya, pihaknya juga tidak mempermasalahkan apabila maskapai melakukan sendiri rapid test bagi penumpang dan bekerja sama dengan pihak kesehatan. “Lalu inisiatif bagi airline melaksanakan rapid, saya rasa tidak masalah yang penting memenuhi persyaratan SE 7 Gugus Tugas,” pungkasnya. (*/mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar