Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » NEKAT !!! Oknum Guru Ngaji Di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Sampai Ada yang Hamil

NEKAT !!! Oknum Guru Ngaji Di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Sampai Ada yang Hamil

  • calendar_month Sel, 12 Jul 2022

BNews–MAGELANG– Seorang oknum guru ngaji di lereng Sumbing Magelang melakukan perbuatan tidak terpuji. Ia nekat mencabuli murid mengajinya sebanyak empat orang gadis dibawah umur.

Pelaku tersebut diketahui, berinisial MS, 31, warga Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang. Ia tinggi bersama seorang istri yang sedang hamil dan satu orang anak.

“Jadi korban ini merupakan murid mengaji pelaku. Ada empat orang korban gadis dibawah umur. Dua orang dilecehkan, dua orang disetubuhi. Dan satu diantaranya hamil, sampai saat ini usia kandungan 4 bulan,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat ungkap kasus (12/7/2022).

Kasus ini terungkap, lanjutnya setelah orang tua salah satu korban yang berinisial W warga Kaliangkrik melaporkan kejadian tersebut. “Jadi pelaku ini melancarkan aksinya mulai Desember 2021 sampai Mei 2022. Salah satu orang tua korban yang hamil melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Setyo Hermawan menjelaskan kronologi kejadian dan modus pelaku. “Jadi korban merupakan murid mengaji dirumah pelaku. Kejadian tersebut berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Dan selesai kegiatan mengaji, kemudian pelaku mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban,” paparnya.

Kemudian, lanjutnya pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut. “Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain menyetuhuhi korban berinisial W, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid mengaji lainnya,” ungkapnya.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku  telah mengakui perbuatannnya. Hasil  gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur di tingkat kan perkara tersebut naik pada proses penyidikan. Kemudian menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Atas perbuatan pelaku, lanjutnya kepada tersangka dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UURI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“ Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” tegasnya.

Sementara MS, saat ditanyai awak media mengaku nekat melakukan perbuatan karena tidak kuat menahan nafsu. “Saat saya nafsu tidak dilayani oleh istri. Dan saya melakukan perbuatan tersebut saat istri ada jadwal pulang ke rumah orang tuanya,” katanya kepada awak media.

Ia juga mengaku, bahwa di lokasinya terdapat 90 murid yang mengaji setiap harinya. “Saya menyesal dan tidak ingin melakukannya lagi,” tandasnya.

Kapolres Magelang menambahkan perlunya pengawasan terhadap anak oleh para orang tua. “Tentunya kerja sama seluruh pihak terkait dalam pengawasan terhadap anak. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” pesannnya. (bsn)

https://www.instagram.com/reel/Cf538NkOy-e/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less