Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kasus Pembunuhan Nenek Dukun Magelang Belum Selesai, Polisi Siapkan Rekonstruksi Ulang

Kasus Pembunuhan Nenek Dukun Magelang Belum Selesai, Polisi Siapkan Rekonstruksi Ulang

  • calendar_month Rab, 8 Apr 2026

Kasus ini sebelumnya diberitakan sangat menyita perhatian publik setelah dugaan kematian wajar terhadap korban ternyata berujung pada temuan pembunuhan. Korban diketahui bernama Sdt (63), warga Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah korban. Saat itu korban diduga sedang berada seorang diri di dalam rumah. Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya sepulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dan sudah tidak bernapas.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Pada awalnya, keluarga dan warga sekitar menduga korban meninggal dunia secara alami. Pemeriksaan awal oleh bidan setempat juga tidak menemukan tanda-tanda mencurigakan, sehingga jenazah korban langsung dimakamkan.

Namun, kecurigaan mulai muncul setelah keluarga mendapati lemari di kamar korban dalam keadaan terbuka dan berantakan. Sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp30 juta serta gelang emas seberat 15 gram.

Laporan resmi baru disampaikan keluarga kepada pihak kepolisian pada 25 Februari 2026. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam yang berujung pada pembongkaran makam atau ekshumasi.

Ekshumasi dilakukan pada 17 Maret 2026 oleh tim Dokkes Polda Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap adanya unsur kekerasan yang menjadi penyebab kematian korban.

Sebelumnya, Toyib menyampaikan hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher depan serta resapan darah di jaringan dalam leher korban. Temuan itu mengarah pada dugaan kuat bahwa korban meninggal akibat dicekik hingga kehabisan napas.

“Dari hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher korban yang menyebabkan mati lemas,” ujar Toyib dalam keterangan sebelumnya.

Ia juga menegaskan, penyebab kematian korban bukan karena sakit ataupun faktor alami, melainkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

“Penyebab kematian adalah cekikan yang mengakibatkan korban kehabisan napas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WJ (40), yang juga merupakan tetangga korban. Tersangka ditangkap oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 20 Maret 2026.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun, karena permintaannya ditolak, terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan.

“Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri,” ungkap Toyib.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku diduga mengambil uang dari dalam lemari kamar korban sebelum melarikan diri ke luar daerah. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mengabaikan kematian yang terjadi secara mendadak atau disertai kejanggalan. Kepolisian menilai, laporan cepat dari masyarakat sangat berperan dalam membantu pengungkapan tindak pidana yang semula tertutupi dugaan kematian wajar.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Toyib menegaskan, kasus pembunuhan SDT menunjukkan bahwa dugaan awal bisa saja berbeda jauh dengan fakta sebenarnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dugaan awal kematian wajar bisa saja menyimpan fakta tindak pidana serius yang baru terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” pungkasnya.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik kini menunggu pelaksanaan rekonstruksi dan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan sebagai langkah lanjutan menuju persidangan. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less