Ngawi Gempar, Dua Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu
- calendar_month Jum, 6 Jun 2025

Dua Kepala Desa Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu
BNews-NASIONAL- Polres Ngawi berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu yang melibatkan lima orang pelaku, termasuk dua orang di antaranya yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).
Ribuan lembar uang palsu dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah hingga mata uang asing; turut diamankan oleh Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus ini.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DM, seorang kepala desa berusia 42 tahun asal Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi;
Lalu ES, kepala desa berusia 55 tahun dari Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi; AS, pria berusia 41 tahun yang merupakan warga Sragen, Jawa Tengah;
Kemudian AP, pria 38 tahun asal Kuningan, Jawa Barat; dan TAS, pria berusia 47 tahun dari Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sindikat pengedar uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat; yang merasa resah dengan peredaran uang yang diduga palsu di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kejadian tersebut,lanjutnya terjadi di sebuah toko di Dusun Pule, Desa sekaligus Kecamatan Ngrambe, serta di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine; Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 15 Mei 2025. Laporan resmi diterima polisi sejak 1 Mei 2025.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” kata Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
“Para tersangka DM dan AS, memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” lanjutnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa mata uang palsu dari para tersangka.
Dari tangan DM ditemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 308 lembar. Sementara dari tersangka TAS, polisi mengamankan 5.040 lembar; uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar uang palsu pecahan Rp50.000, seribu lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real; 91 lembar uang palsu pecahan 50 Dolar AS, serta 90 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang belum dipotong.
Modus operandi para pelaku adalah dengan melakukan transaksi di sejumlah tempat seperti agen Brilink, minimarket, took; dan SPBU di empat kabupaten yaitu Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen.
“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten; yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” ujar Charles.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Tujuan para pelaku menyebarkan uang palsu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan secara cepat. Mereka baik menjual uang palsu; secara langsung maupun menggunakannya dalam transaksi demi memperoleh uang asli dari pihak lain sebagai imbalan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini,” imbuh Charles.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka DM, ES, dan AS disangkakan melanggar Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), atau Pasal 36 ayat (2); juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu, atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka AP dan TAS dijerat dengan Pasal 37 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 36 ayat (3); juncto Pasal 26 ayat (3), atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011; tentang Mata Uang, atau Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara,” sebut Charles.
Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam proses produksi maupun transaksi uang palsu.
Beberapa di antaranya adalah rekaman CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek; dompet, buku rekening, kartu ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mikroskop mini, alat pengukur kertas, dan alat pendeteksi uang. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar