OTT Pertama KPK 2026, Suap Pajak Rp75 Miliar Terbongkar di Jakut
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

ilustrasi KPK OTT Pegawai Pajak yang korupsi
BNews-NASIONAL– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap kronologi kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara; yang berujung pada penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak swasta, Minggu (11/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026, menyasar dugaan suap terkait pemeriksaan pajak yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula; dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang disampaikan; oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) kepada tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara.
Tim tersebut menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak mencapai sekitar Rp75 miliar.
Dalam prosesnya, PT WP sempat mengajukan sanggahan. Namun, menurut keterangan Asep, oknum pejabat pajak diduga meminta fee atau “biaya komitmen” agar laporan pajak diselesaikan.
Nantinya, sejumlah dana itu akan dibagi-bagikan kepada pegawai pajak dan pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus ini memuncak saat KPK melakukan OTT selama dua hari, yakni Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu dini hari (10/1/2026).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk saat mereka diduga membagikan uang hasil korupsi.
Dari OTT tersebut, Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026. Para tersangka adalah:
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara;
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak; dan
- Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menilai dugaan suap telah menyebabkan pengurangan kewajiban pajak menjadi jauh lebih rendah dari yang semestinya, serta merugikan pendapatan negara secara signifikan.
Penyidik juga menemukan bahwa dana yang diduga sebagai suap tersebut didistribusikan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemudian memberhentikan sementara sejumlah pegawainya yang terlibat dalam kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen memperbaiki integritas institusi.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan penyelidikan berjalan tuntas.
Kasus ini menjadi salah satu fokus pengawasan publik karena melibatkan dugaan suap di lingkungan pejabat pajak, yang berimplikasi langsung pada keadilan dan tata kelola perpajakan di Indonesia. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar