Paksa Siswi SMP untuk VCS, Pemuda Di Sleman Diringkus Polisi
BNews–MAGELANG– Seorang pemuda asal Cangkringan Sleman berinisial RAM, 24, harus berurusan dengan Satreskrim Polres Sleman. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan semula pelaku berkenalan dengan korbannya melalui media sosial. Perkenalan tersebut berlanjut di WhatsApp dan pelaku meminta korban untuk mengirim foto wajah.
Kemudian, ia memaksa korban yang berstatus pelajar SMP tersebut mengirim foto p*yuda*a.
“Namun, korban menolaknya,” kata Ronny, Selasa (8/2). RAM lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke grup pornografi.
Merasa tertekan dan ketakutan, lanjutnya, korban terpaksa mengirim foto yang diinginkan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban untuk melakukan Video Call S*ks (VCS) dengan ancaman yang sama.
Dalam VCS tersebut, pelaku ikut merekamnya yang dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
Menurut Ronny, kejadian tersebut telah terjadi sebanyak lima kali sejak November 2021 hingga Januari 2022.
“Pelaku sudah pernah ditahan di Polsek Pakem dengan kasus yang sama,” kata Ronny.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sejauh ini korban berjumlah empat orang. Polisi juga masih mendalami adanya dugaan transaksi jual beli video pornografi yang dilakukan RAM.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 2008 tentang Pornografi. (*/jpnn)