Panduan PPDB Online SMA/SMK Negeri di Jateng
BNews—JATENG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 secara online. PPDB Jateng dilakukan melalui situs web https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Berikut beberapa tahapan PPDB online Jateng untuk SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 :
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka pada tanggal 17 Juni 2020 (pukul 08.00 WIB) hingga tanggal 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB). Kemudian evaluasi serta seleksi pada 26-29 Juni 2020 dan pengumuman hasilnya pada 30 Juni 2020 (pukul 23.55 WIB).
Sedangkan untuk daftar ulang pada tanggal 1 hingga 8 Juli 2020 dan hari pertama masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020.
Alur Pendaftaran
Dimulai saat registrasi akun peserta calon di laman yang telah ditentukan. Selanjutnya cetak bukti registrasi akun yang memuat nomor peserta dan kode token, dilanjutkan aktivasi akun dengan mengisi NISN/No. peserta dan kode token, kemudian membuat password.
Alur berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran dan memilih sekolah yang ingin dituju. Setelahnya mencetak bukti pendaftaran dan terakhir memantau hasil seleksi dengan memasukkan nomor pendaftaran atau nomor peserta.
Jalur Pendaftaran Yang Tersedia
Jalur zonasi menampung paling sedikit 50 persen dari penerimaan peserta didik baru. Dengan memperhitungkan jarak tempuh terdekat domisili yang ditetapkan berdasarkan jarak Kantor Desa Kelurahan menuju ke satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
Jalur prestasi menampung paling banyak 30 persen. Komponen penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor semester I sampai dengan V saat SMP/MTs dan nilai kejuaraan.
Jalur afirmasi menampung paling sedikit 15 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dari panti asuhan, dan anak dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.
Jalur perpindahan pekerjaan orang tua menampung paling banyak 5 persen. Jalur ini disediakan bagi calon yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dan dibuktikan dengan surat penugasannya.
Tata Cara Pendaftaran
Seluruh calon wajib melakukan pendaftaran melalui laman yang disediakan dan membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen. Melakukan registrasi dan verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB dilanjutkan menginput data pribadi sesuai alur dan mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
Kemudian mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/Mts beserta Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.
Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam lebih dari satu maka yang diunggah adalah Piagam dengan bobot nilai tertinggi. Dilanjut mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan.
Surat tersebut khusus bagi calon yang merupakan anak dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19. Atau melakukan pengamatan dan penelusuran kasusnya dengan kontak langsung pasien atau orang dengan kasus yang memiliki risiko tertular.
Dengan wilayah kerjanya di luar Provinsi Jateng namun masih tercatat sebagai warga Jateng. Kemudian calon menyatakan bersedia atau tidaknya untuk disalurkan pada jalur zonasi.
Download Musik Keren Disini
Calon pun harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila telah menginput data yang dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta.
Informasi terkait, dapat diakses di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id dan Instagram @pdkjateng. Sedangkan pengaduan terkait permasalahan PPDB bisa dilakukan melalui e-mail [email protected] dan telepon 021-86041265. (*/mta)