Pasutri Asal Magelang Curi Ponsel di Sleman, Uang Hasil Penjualan untuk Beli Susu Anak
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025

Pasutri asal Magelang curi HP di Sleman untuk beli susu anaknya
Pelaku mengaku terdesak kondisi ekonomi karena keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara mereka harus menghidupi dua anak balita.
“Handphone yang berhasil dicuri kan ada dua, satu berhasil dijual itu seharga Rp500.000, Rp100.000-nya itu sudah dipakai untuk beli susu dan bensin. Mereka melakukan tindak pidana ini karena kebutuhan ekonominya yang harus dipenuhi, sedangkan posisinya keluarga ini sedang tidak memiliki perekonomian yang baik,” jelasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINYA DISINI (KLIK)
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo V30, uang tunai Rp400.000, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta barang bukti lainnya.
Terkait proses hukum, polisi menetapkan ES sebagai tahanan di Rutan Polsek Mlati. Sementara AW tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak-anak balita berusia 5 dan 3 tahun.
“Proses hukum terhadap saudari AW tetap berjalan tanpa dilakukan penahanan, karena berdasarkan pertimbangan penyidik saudari AW harus mengurus kedua anaknya yang masih balita,” ujar Satya.
Dari hasil penelusuran, keduanya belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya. Satya menambahkan bahwa proses Restorative Justice masih mungkin dilakukan, tergantung pada pemenuhan syarat formil dan materiil.
CEK BERITA UPDATE LAINYA DISINI (KLIK)
“Untuk terkait dengan perkara pidana ini, jadi kami tetap normatif sesuai dengan proses berkas acara yang diatur pada KUHP. Nanti untuk berjalannya waktu kami tetap situasional, tetap melihat pertimbangan-pertimbangan; dan menyesuaikan syarat formil dan materiil yang tertera pada Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice,” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman; hukuman penjara hingga lima tahun.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama saat meninggalkannya di kendaraan.
“Dari adanya kejadian ini kami mengimbau agar masyarakat tidak lagi meletakkan barang-barang berharganya di dalam kendaraan; supaya tidak menimbulkan niat dari calon pelaku tindak pidana pencurian,” tutup Satya. (*/Harjo)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar