Pelajar Putri Hendak Bunuh Diri, Ternyata Trauma Diperkosa Ayah Kandung Sendiri
BNews–SALATIGA– Sebuah aksi bejat dilakukan oleh seorang pria bernama Marsono, 42, warga Salatiga. Ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri dengan iming-iming uang senilai Rp 10 ribu dan diancam untuk tidak lapor ibunya.
Mirisnya lagi, aksi bejat Marsono tersebut dilakukan sejak tahun 2009. Tentunya hal itu sangat membuat gerap masyarakat yang mengetahuinya.
Pada saat itu, awalnya pelaku dan keluarganya pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar. Namun ia bersama korban pulang berdua lebih dahulu, dan pada saat di rumah muncul niat jahat pelaku.
“Korban berinisial LS (16) masih pelajar,” ujar Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana (24/11/2021).
Perbuatan pelaku sempat terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37). Saat itu, bukannya menyesali perbuatannya, pelaku malah menganiaya istrinya.
Indra mengatakan, mulai 26 Agustus 2021 lalu, pelaku mulai berani melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 sampai 3 kali dalam seminggu.
Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB,” tuturnya.
Indra menerangkan, kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di sekolahnya. Beruntung aksi itu diketahui oleh gurunya dan korban langsung diminta menceritakan apa yang dialaminya.
“Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya, kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku menyetubuhi anaknya lantaran sering ditolak istrinya saat mengajak berhubungan intim.
“Saya sering ditolak istri ketika saya ajak berhubungan intim. Akhirnya saya lampiaskan ke anak,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun. (*)