Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pelaku Perusakan Masjid dan Kitab Suci Di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Motifnya

Pelaku Perusakan Masjid dan Kitab Suci Di Magelang Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Motifnya

  • calendar_month Sel, 13 Des 2022

BNews–MAGELANG— Polisi ungkap motif terduga pelaku tindakan pidana penistaan agama dan perusakan masjid di Magelang (13/10/2022). Dimana pelaku ini sudah melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat pers rils mengatakan pelaku diketahui wanita berinisal F, 50 tahun. Ia tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang.

“Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka atas dasar hasil olah bukti. Meski demikian, karena pelaku ini diduga mengalami gangguan kejiwaan akan diperiksa lebih lanjut di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang,” katanya.

Dijelaskan juga, bahwa pelaku ini sudah melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama sebanyak empat kali. “Pertama pelaku melakukan perbuatan seperti itu sekitar bulan Agustus-September 2022. Kemudian tanggal 31 Oktober 2022, Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Dan terakhir pada pada hari Senin 12 Desember 2022 sekira pukul 08.00 Wib,” paparnya.

Untuk lokasi tepatnya, lanjutnya berada di dalam Masjid Al- Mahfudz. Beralamatkan di Dusun Krandan Rt 01 Rw 08 Desa Kebonrejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

Plt Kapolresta Magelang juga mengungkapkan motif awal kejadian yang dilakukan pelaku tersebut. “Dari pengakuan sementara pelaku, karena dirinya marah terhadap pihak bank. Pasalnya pelaku akan mengambil sertifikat tanahnya yang dijaminkan tetapi tidak diijinkan. Sehingga Pelaku ini kesal dan marah sehingga melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.

Untuk pelaku ini disangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 406 KUHP. Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia atau pengrusakan.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Untuk pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sementara pasal 156 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.,” ujar Plt Kapolres Magelang.

Meski demikian, Sajarod menegaskan untuk proses hukum tetap menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan oleh pihak terkait. “Tetap menunggu hasilnya dari RSJ Magelang. Nanti setelah ada hasilnya baru akan koordinasi dengan jaksa,” tegasnya.

Sementara itu, ikut hadir perwakilah dari di RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang yakni dr. Ni Kadek Duti A.S.P.L, Sp.KJ (K). Dimana Ia menyampaikan bahwa pihaknya butuh waktu untuk lakukan tes, baik observasi, wawancara dan lainnya.

“Sekitar waktu 14 hari. Dimana tes juga harus diperhatikan standarisasinya, jadi nanti pelaku ini akan dibawa ke RSJ untuk menjalani serangkaian tes dan observasi,” kata Ni Kadek yang juga Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less