Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Maling Sepeda Listrik di Dukun, Pelakunya Warga Muntilan

BNews–DUKUN– Jajaran Polsek Dukun berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda listrik diwilayahnya awal Mei 2020 lalu. Pelaku berhasil diamankan di sebuah toko skotlet di Muntilan.

Kapolsek Dukun IPTU Suyanto membenarkan pengungkapkan kasus tersebut. “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda listrik pada 6 Mei 2020 lalu. Dan berhasil kita ungkap 9 Mei 2020,” katanya (25/5/2020).

Dia mengatakan, pelaku diketahui berinisial RFQ, 31 warga Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan. “Pelaku diamankan setelah hasil penyelidikan dan pemantauan selama dua hari oleh petugas,” ungkapnya.

Menurutnya, kasus pencurian bermula ketika pemilik sepeda listrik Riya, 31 warga Talun Desa Banyudono Kecamatan Dukun membawa sepedanya ke sawah. “Saat itu sepeda listriknya ditinggal di pinggir jalan daerah Dusun Gejayan Banyudono Dukun, dan pemiliki pergi ke sawah,” imbuh Kapolsek.

Namun, lanjutnya sekitar pukul 09.30 wib saat korban hendak pulang sepeda listrik yang di parkir sudah tidak. Selanjutnya korban jalan kaki menuju rumah dan memberitahukan kepada rekannya dan melaporkannya ke Polsek Dukun.

“Setelah mendapat laporan, tim reskrim Polsek Dukun langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan hasilnya pada 8 Mei 2020, pukul 12.30 wib petugas mendapat informasi bahwa sepeda listrik berada di tempat skotlet daerah Taman Agung Muntilan,” paparnya.

Mendapat informasi tersebut, lanjutnya petugas melakukan pemantauan hingga pukil 17.00 wib, namun yang di duga pelaku tidak muncul.

“Satu hari berselang, pada 9 Mei 2020 pukul 10.00 wib petugas mendapati seorang laki laki yang akan mengambil sepeda listrik tersebut di tempat Skotlet. Petugas langsung meringkusnya dan membawanya ke Polsek Dukun beserta barang bukti,” ujarnya.

“Saat pemeriksaan awal, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Dan pelaku ini kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, karena korban menderita kerugian mencapai Rp 3,5 juta,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!