Penipuan Biro Ibadah Umroh, Pria Di Magelang Ditangkap Polisi

BNews-MAGELANG- Polresta Magelang berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus biro ibadah umrah, yang identitasnya disamarkan sebagai DK (43 tahun). Tidak kurang dari 14 orang menjadi korban dari kejahatan ini, dan kerugian yang dialami mereka mencapai jumlah Rp 297 juta.

DK merupakan penduduk Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Sebelumnya, dia bekerja di sebuah biro travel umrah resmi sebagai perantara, namun setelah itu dia memutuskan untuk membuka biro travel sendiri.

Dalam kasus penipuan ini, terdapat total 14 korban, dengan 4 korban berasal dari wilayah Magelang dan 10 korban lainnya dari luar Magelang. Salah satu korban merupakan warga Kabupaten Magelang. DK telah memberikan rayuan kepada para korban bahwa jika mereka mendaftar untuk dua paket perjalanan umrah sekaligus, maka akan mendapatkan satu paket umrah secara gratis.

“Kronologisnya, pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) menawarkan paket umrah dengan iming-iming bahwa mereka akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis jika membeli dua paket umrah,” jelas Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, pada hari Rabu (3/1/2024).

Korban yang tertarik dengan tawaran itu akhirnya memutuskan untuk membeli dua paket umrah sekaligus. Mereka melakukan pembayaran penuh untuk biaya perjalanan ibadah umrah tersebut.

“Setelah pembayaran dilakukan, tersangka menyerahkan peralatan perjalanan umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah sebagai bukti yang meyakinkan para korban. Tersangka kemudian menjanjikan bahwa mereka akan diberangkatkan untuk umrah pada tanggal 21 November 2023,” lanjut Kombes Mustofa.

Namun, hingga tanggal keberangkatan yang dijanjikan tersebut, pelaku tidak juga mengirimkan para korban untuk umrah. Pelaku memberikan berbagai alasan penundaan pemberangkatan kepada korban-korbannya. Akibatnya, para korban melaporkan kejadian ini kepada Polresta Magelang.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp 59,2 juta. Total kerugian dari 14 korban mencapai Rp 297 juta,” tambah Mustofa.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sembilan kuitansi pembayaran penuh untuk paket ibadah umrah, satu buku tabungan, satu unit ponsel, dan tiga koper.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Mustofa.

Sementara itu, pelaku DK mengakui bahwa biro travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Ia mengaku pernah mengirimkan jemaah untuk ibadah umrah menggunakan jasa travel lain.

“Saya dapat membantu dalam proses pembuatan paspor, namun visa tidak dapat dikeluarkan karena saya bukan agen resmi travel. Uang yang saya terima kemudian saya gunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap DK saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

DK menawarkan paket umrah dengan harga antara Rp 28 juta hingga Rp 30 juta. “Durasi perjalanan dalam paket tersebut adalah sembilan hari, dan para jemaah berangkat dari Jakarta,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!