Perceraian di Magelang Tinggi, Setahun Capai 2000 Kasus
BNews—MUNGKID— Ribuan kasus gugatan perceraian di Kabupaten Magelang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Mungkid sepanjang tahun 2018. Hal ini menjadikan Kabupaten Magelang mejadi peringkat ketiga angka perceraian tertinggi se Karesidenan Kedu.
Bagian Humas Pengadilan Agama Mungkid, Masrukhin menyebutkan pada tahun 2018 sendiri sebanyak 2626 kasus perceraian masuk ke PA Mungkid. “Jadi tertinggi pertama itu Wonosobo, Kebumen, kemudian baru Mungkid,” katanya.
Dijelaskan juga bahwa sejumlah 2626 perkara ini, tidak semuanya perkara perceraian. “Ada beberpa perkara dispensasi pernikahan dini, isbat nikah, dan perkara perceraian itu sendiri,” jelasnya.
Dipaparkan juga bahwa kalau dari pihak suami yang mengajukan, namanya cerai talak. Tetapi kalau dari pihak isteri yang mengajukan, namanya cerai gugat.
“Biasanya kalau dari pihak isteri yang mengajukan gugatan rata-rata permasalahannya adalah masalah ekonomi. Tetapi kalau dari pihak suami yang mentalak, biasanya masalahnya adalah adanya pihak ketiga,” paparnya.
Sedangkan pada tahun 2019 hingga mulai bulan Januari hingga Maret sudah terdaftar sebanyak 590 perkara. “Semua kasus tersebut merupakan gugatan perceraian, hal ini menunjukan angka yang tinggi,” pungkasnya. (bsn)