Polda Jateng Gagalkan Peredaran 9,1 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
BNews—JATENG—Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Semarang. Dari keduanya, polisi menyita 9,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi memimpin langsung siaran pers pengungkapan kasus narkoba tersebut. Bersama dengan Dirnarkoba Polda Jateng Kombes Pol IG Agung Prasetyoko dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kapolda mengungkapkan, penangkapan bermula saat adanya informasi dari pihak Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang. Pihak lapas menyampaikan adanya seorang warga di depan lapas yang mencurigakan.
Atas informasi tersebut, kepolisian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap warga tersebut. Yang diketahui berinisial CG pada Senin (24/08/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat brutto 101,3 gram. Kasus tersebut dikembangkan dan pada Selasa (25/08/2020) sekira pukul 01.00 WIB, kepolisian mengamankan seseorang berinisial A.
Saat mengamankan A, kepolisian juga mendapati barang bukti delapan kilogram sabu, ekstasi sebanyak 5.708 butir, uang tunai sebesar Rp 3 juta, timbangan digital, alat press dan koper.
”Dalam dua hari, sebanyak 9,1 kilogram lebih sabu telah kita amankan, bila dikalkulasikan temuan ini telah menyelamatkan 9,1 ribu jiwa masyarakat Indonesia,” ungkap Kapolda, Kamis (10/9/2020).
Kepada petugas, kata Kapolda, pelaku CG mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara mengamnbil di salah satu hotel di daerah Kota Semarang. Barang haram yang diambil CG tersebut sebanyak dua paket sabu masing-masing memiliki berat sekitar 100 gram.
”Satu paket sabu telah di letakan disuatu alamat daerah Plombokan, Kecamatan Semarang Utara sedangkan satu paket lainnya akan di letakan didepan kantor Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang namun CG sudah ditangkap terlebih dahulu,” ujarnya.
Kedua pelaku disangka melanggar Pasal 112 dan 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*/mta)