Polresta Magelang Tangkap Dua Pemalak Wisatawan di Nepal Van Java
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025

ilustrasi dua pemuda prema memalak wisatawan di Nepal Van Java Magelang
BNews-MAGELANG– Dua pemuda asal Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, berinisial LA (21) dan P (36), ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang.
Pasalnya dua pria tersebut dilaporkan melakukan pemalakan terhadap wisatawan yang hendak menuju destinasi populer Nepal Van Java.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polresta Magelang.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka kerap dikeluhkan oleh wisatawan; karena sering melakukan pemalakan di jalur menuju Nepal Van Java, kawasan wisata yang terletak di lereng Gunung Sumbing.
“Mereka memalak uang untuk membeli minuman keras,” kata Kombes Herbin Sianipar, Minggu (1/6/2025).
Salah satu kejadian pemalakan terjadi pada Senin (29/4/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bersama rekannya tengah menuju area perbukitan untuk berburu burung tekukur dengan menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Gembongan–Maron, mereka dihentikan oleh tersangka P.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Namun, karena melihat tersangka dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman keras, korban mencoba melanjutkan perjalanan.
Tersangka P bersama rekannya LA kemudian mengejar korban dan berhasil menghentikannya sekitar 50 meter dari lokasi awal.
“Korban dikejar oleh P dan temannya LA sampai sekira jarak 50 meter korban dihentikan dan langsung dipukul oleh P dan dipaksa untuk memberikan sejumlah uang,” kata Herbin.
Lebih lanjut, tersangka LA juga turut memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang pribadi seperti senapan angin, music box, dan alat pengukur jarak, dengan dalih bahwa kegiatan berburu tidak diperbolehkan di lokasi tersebut.
“Karena merasa takut dan terancam, korban memberikan uang sebanyak Rp20.000 dan 2 bungkus rokok yang dibawa,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan terintimidasi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliangkrik. Tak lama setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penelusuran dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka tengah berjalan. Polresta Magelang menegaskan bahwa tindakan premanisme, terlebih terhadap wisatawan, akan ditindak tegas demi menjaga citra dan keamanan kawasan wisata di Kabupaten Magelang. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar