Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 200 Gram Sabu-16 Ribu Pil Yarindo dan 200 Butir Alprazolam

Polresta Magelang Ungkap 7 Kasus Narkoba, Sita 200 Gram Sabu-16 Ribu Pil Yarindo dan 200 Butir Alprazolam

  • calendar_month Sen, 15 Jul 2024

BNews—MAGELANG— Selama periode Juni-Juli 2024, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba. Hal tersebut disampaikan Wakapolresta Magelang, Kombes Roman Smaradhana Elhaj saat konferensi pers, Senin (15/7/2024).

Roman mengatakan, dari tujuh kasus tindak pidana narkotika tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat total 294,18 gram dan peredaran obat bahaya jenis pil yarindo 16.120 butir dan pil alprazolam sebanyak 200 butir dengan jumlah tersangka 13 orang.

“Perkara-perkara yang kita tangani berkaitan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima perkara dan tindak pidana peredaran obat berbahaya sebanyak dua perkara. Sedangkan perkara di bulan Juni ada empat perkara dan di bulan Juli tiga perkara,” kata dia.

Roman menyebut, salah satu kasus yang menonjol yakni pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 197,22 gram yang ditaksir senilai Rp350 juta. Polisi menangkap tiga tersangka yakni berinisial RCPA (28) warga Secang, KGW (34) warga Kecamatan Magelang Utara dan DAE (33) warga Bandongan.

”Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” ujarnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto memaparkan, rata-rata sabu yang diamankan tersebut berasal dari luar wilayah Kabupaten Magelang. Terkait modus operandinya, lanjut Tri, yakni dengan komunikasi terputus menggunakan handphone sekali pakai.

”Sistemnya alamat dengan komunikasi terputus menggunakan handphone sekali pakai. Dari alamat itu sudah ada perintahnya. Pembeli pun tidak tahu siapa (yang menaruh sabu),” paparnya.

Salah satu pelaku pengedar sabu, RCPA (28) mengaku baru sekali mengantar sabu tersebut. “Saya dapat Rp1 juta. Dua teman masing-masing dapat Rp250 ribu. Sudah menerima (uang) via HP (dengan mengirim nomor rekening),” akunya.

RCPA menyebut, dia sudah mengedarkan sabu 50 gram dan tersisa hampir 200 gram. ”Kurang lebih 250 gram, iya (sudah diedarkan) 50 gram,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less