Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Promosi Judol, Selebgram Cantik Diringkus Polisi

Promosi Judol, Selebgram Cantik Diringkus Polisi

  • calendar_month Sen, 22 Jul 2024

BNews-NASIONAL- Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi telah berhasil menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24); yang diduga melakukan promosi judi online di akun media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra menyatakan bahwa penangkapan ini; dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Ada laporan dari warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram dengan nama mftjnnh26 melakukan; promosi situs judi online,” ujar Agum, pada Sabtu (20/7).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat pemilik akun; tersebut di Cipinang Besar Pulo Maja, Makasar, Jakarta Timur.

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

“Pelaku telah terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, serta seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh petugas,” ungkapnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Putu menjelaskan bahwa pelaku MJ telah melakukan promosi situs judi online sejak tahun 2023 melalui akun Instagram miliknya yang memiliki ribuan pengikut atau followers.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selebgram tersebut dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua; atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan; mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi perjudian; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less