Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pulang Kampanye Capres, Dua Pemuda Aniaya Korban Hingga Meninggal Di Sleman

Pulang Kampanye Capres, Dua Pemuda Aniaya Korban Hingga Meninggal Di Sleman

  • calendar_month Sab, 30 Des 2023

BNews-JOGJA- Dua pemuda menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga setelah kampanye calon presiden (capres) di Sleman.

Polresta Sleman menetapkan RK, 19 tahun, dan MH, 17 tahun, sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Simpang Tiga Maguwoharjo pada Minggu (24/12/2023).

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian, mengatakan penganiayaan terjadi setelah sejumlah orang menjadi peserta kampanye capres di salah satu hotel di Jalan Magelang, Sleman. Setelah acara selesai, rombongan pelaku pulang ke rumah masing-masing. Ada yang menuju ke barat dan ada pula yang menuju ke arah timur.

Kelompok yang akan pulang ke arah timur diduga terprovokasi oleh beberapa pemuda yang melempari mereka dengan batu di Simpang Tiga Maguwoharjo. Rombongan yang pulang dari kampanye itu mengejar beberapa pemuda hingga ke permukiman dan menganiaya dua orang. Korban pertama, GDBG, mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke klinik terdekat.

Sementara itu, korban kedua, MM, dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito. Sayangnya, nyawa MM tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Informasi dari dokter menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius di bagian kepala. Korban GDBG sudah diperbolehkan pulang, tapi masih menjalani rawat jalan,” kata Kasatreskrim Polres Sleman dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (29/12/2023).

Berdasarkan laporan kasus ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Melalui analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, dua tersangka berhasil diidentifikasi, yaitu RK dan MH.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“MH tidak dihadirkan di sini karena masih di bawah usia [17 tahun],” ujar Kasatreskrim.

Risky mengakui masih sedang mencari tahu motif terjadinya perkelahian antara dua kelompok ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, terdapat 10-15 pemuda yang melemparkan benda-benda, sehingga rombongan simpatisan capres ini terprovokasi dan mengejar mereka.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepatu dan celana milik korban yang terkena darah, balok kayu, batu, dan sepeda motor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 dan 3 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 351 Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Risky menegaskan bahwa Kepolisian akan menyelesaikan kasus penganiayaan ini sampai tuntas. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, masih terdapat dua pelaku lainnya. “Ada dua pelaku lainnya dan kami masih memburunya,” katanya.

Sebelumnya, Kapolrestas Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menekankan bahwa tindakan kekerasan atau kejahatan yang terjadi di tempat umum akan ditindak tegas. “Kami tidak akan mentolerir kasus kekerasan yang terjadi di tempat umum dan akan menanganinya dengan tegas,” ujarnya.

Polisi memastikan bahwa CCTV berfungsi dengan baik dan melakukan kerjasama dengan pemerintah. “Kami juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 110,” tambah Ardi. (*/harianjogja)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less