Putusan MK Soal Sanksi Aparat Tidak Netral Disambut Baik DPC PDIP Kabupaten Magelang
BNews—MAGELANG— DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Magelang menyambut positif atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan Nomor 136/PPU/XXII/2024 terkait sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI dan Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Magelang, Saryan Adiyanto, S.E. mengungkap bahwa Putusan MK Nomor 136 Tahun 2024 tersebut perlu disosialisasikan hingga pelosok desa.
”Dengan keluarnya putusan MK ini diharapkan Pilkada berlangsung lebih jujur dan adil,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Dalam Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada. Pelanggaran netralitas ini mencakup keputusan maupun tindakan yang sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
”Putusan MK Nomor 136/PPU/XXII/2024 harus menjadi perhatian semua pihak. Mengingat terdapat sanksi pidana terhadap pelanggaran netralitas,” imbau Saryan.
Lebih lanjut, Saryan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal putusan MK tersebut. Dirinya berharap masyarakat juga turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran netralitas. (*)