BNews–MAGELANG-– Jajaran Polresta Magelang kembali mengungkap kasus produksi obat petasan atau mercon di wilayah hukumnya. Tiga orang berhasil ditangkap baik produsen maupun penyuplai bahan baku.
Dimana kali ini merupakan pengungkapkan terbesar di tahun 2023 ini. Dengan barang bukti ratusan kilogram obat petasan maupun bahan baku.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat jumpa pers mengatakan kasus ini terungkap 9 April 2023 lalu. “Untuk TKP nya di Dusun Krajan Desa Srumbung Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang,” katanya (10/4/2023).
Untuk dua orang yang ditangkap, lanjutnya dimana dua orang ini berperamnan menjadi produsen pembuat obat petasan. “Dua orang ini adalah MYA, 27, dan SM, 19. Keduanya merupakan warga setempat,” imbuhnya.
Untuk kronologi pengungkapkan, bermula pada Minggu malam (9/4/2023) petugas Reskrim Polsek Sumbung mengamankan MYA di rumahnya. Dimana MYA ini membuat, menyimpan, memperjualbelikan bahan peledak.
“Dari keterangan awal, MYA ini mengaku dapat obat mercon dari shopee, namun saat dimintai bukti transaksi tidak bisa menunjukan. Selanjutnya MYA mengaku mendapatkan bahan baku dari seorang warga di wilayah Kecamatan Salam Magelang,” paparnya.
Kemudian, kata Kapolresta petugas terus melakukan pengembangan kasus ke pria di wilayah Salam tersebut. “Kami dapati pria berinisial MAR, 27, warga Mantingan Salam dirumahnya. Dan didapati sejumlah barang bukti bahan baku yang didapatkan dari Sukabumi Jawa Barat,” terangnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ketiga pelaku tersebut selanjutnya digelandang ke Mapolresta Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti untuk obat petasan jadi sebanyak 100 kg.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita, dari rumah MYA di Srumbung terdapat 250 kg. Terdiri dari 150 kg potasium, brom 24 kg dan sumbu 100 lembar, total Rp 26.400.000.
Dan di rumah MAR, di Salam sisa barang bukti yang sebelumnya menurut pengakuannya mendapat ratusan kilo. Yakni 250 kf potasium, 475 kg belerang, brom 5 drum dengan berat toal 125 kg.
“Untuk barang bukti MAR itu total yang didapat dari Endang warga Sukabumi. Dan sebagian sudah dijual kepada MYA warga Srumbung tersebut,” tegas Kapolresta.
Kepada ketiga pelaku ini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak,”
Untuk ancaman hukuman, yakni “hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”. (bsn)