Ratusan Saksi Pemilu di Magelang Dapat Bimtek dari Pengawas
BNews-MAGELANG- Ratusan saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di wilayah Kabupaten Magelang mendapatkan bimbingan teknis tentang pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang. Mereka termasuk saksi partai politik, saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta saksi DPD.
Habib Shaleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, memperkirakan bahwa ada sekitar 700 saksi dalam Pemilu 2024 di wilayah tersebut. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menghadirkan 480 orang yang berasal dari 18 partai politik, tiga Liaison Officer (LO) capres, dan 11 saksi DPD untuk mendapatkan bimbingan teknis.
“Hal ini berbeda dengan bimbingan teknis pada Pemilu 2019, di mana kami memberikan bimbingan teknis kepada saksi di tingkat TPS. Sekarang kami memberikan bimbingan teknis kepada para trainer. Para trainer ini diharapkan dapat membimbing saksi-saksi dari partai mereka masing-masing,” jelas Habib dalam kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu yang diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention Center, Jumat (9/2/2024).
Pemberian bimbingan teknis kepada trainer dilakukan karena tidak semua partai politik memiliki saksi lengkap di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. Begitu pula, tidak semua calon anggota DPD memiliki saksi di setiap kecamatan.
Materi yang diberikan meliputi pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara, simulasi, hingga pemetaan kerawanan Pemilu 2024. Para trainer diharapkan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada saksi-saksi yang ditugaskan agar terdapat pemahaman yang sama mengenai aturan Pemilu.
“Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas saksi. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mewajibkan Bawaslu untuk melaksanakan pelatihan Saksi Peserta Pemilu. Harapannya, semua saksi dapat memahami aturan dengan detail, seperti bagaimana orang yang sedang sakit dapat mencoblos dan di mana posisi duduk saksi. Kami berharap mereka memahami hal tersebut,” tegas Habib.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat dua saksi yang hadir, hanya boleh satu orang yang berada di dalam TPS. Saksi juga wajib membawa surat rekomendasi dari partai politik tingkat Kabupaten. Selama berada di TPS, saksi dilarang membawa atribut seperti kaos bergambar partai.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sumarni Aini Chabibah, Komisioner Bawaslu, menegaskan bahwa saksi dilarang membawa kartu saku dari partai politik atau caleg peserta pemilu ke TPS. “Dilarang membawa kartu saku ke TPS. Jika di rumah harus dihafalkan, tetapi tidak boleh dibawa ke TPS. Di TPS, segala bentuk kegiatan kampanye yang mencantumkan nomor atau nama dilarang,” tegasnya.
Ahmad Rofik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, meminta para saksi untuk benar-benar memahami aturan agar Pemilu 2024 dapat berjalan lancar. “Saksi harus memastikan integritas Pemilu, bisa berkomunikasi dengan petugas TPS yang membuka surat suara, menyaksikan dengan jelas, dan mendengar suara KPPS dengan jelas saat penghitungan suara,” ujarnya. (*)