Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Sahabat Perempuan Catat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Magelang Meningkat

Sahabat Perempuan Catat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Magelang Meningkat

  • calendar_month Ming, 5 Des 2021

BNews—MAGELANG— Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Magelang naik 20 persen dibandingkan Tahun 2020. Kasus didominasi KDRT dan kekerasan seksual anak.

Staf Divisi Advokasi, Dokumentasi dan Publikasi Sahabat Perempuan, Dian Prihatini mengatakan, data ini dikumpulkan dari jumlah kasus yang ditangani Sahabat Perempuan hingga November 2021.

“Kalau dari tahun 2020 total ada 51 kasus (ditangani Sahabat Perempuan). Tapi sampai November 2021 sudah ada 64 kasus. Dominasi kasus masih KDRT dan kekerasan seksual anak,” kata Dian, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Dian, selain jumlah kasus yang ditangani bertambah signifikan, jenis kejahatan seksual juga menunjukan tren perubahan. Sejumlah kasus yang ditangani Sahabat Perempuan berupa kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Kekerasan berbasis gender online berupa penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-konsensual). Pelaku umumnya mengancam menyebar konten intim korban ke media sosial dengan tujuan memeras atau paksaan melakukan sesuatu.  

“Itu miris. Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur KBGO. UU Informatika dan Transaksi Elektronik, jika belum ada transfer (konten) juga agak sulit untuk dilaporkan secara hukum,” ujar Dian.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Penanganan kasus KBGO sering menemui kesulitan karena masyarakat masih ragu mencari keadilan melalui jalan hukum. Masyarakat kurang paham tentang pasal hukum yang melindungi mereka dari kekerasan gender online.

Jumlahnya tidak sebanyak kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan seksual anak yang biasanya mendominasi, namun hal ini pun perlu menjadi perhatian karena hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mejamin keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender online.

Pada rangkaian ‘16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2021’ Sahabat Perempuan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pengesahan RUU TPKS dapat menjadi solusi penanganan kasus yang lebih memperhatikan hak korban. Selain penindakan, dalam rancangan UU diatur soal pencegahan dan hak konseling bagi korban kekerasan seksual.

“Karena di situ (RUU TPKS) lebih lengkap dan memperhatikan hak korban. Ada pencegahan juga. Paket komplit. “Sampai detik ini kekerasan seksual yang korbannya dewasa, lumayan sulit mendapat keadilan,” ujar Dian. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less