BNews—MAGELANG— Sejumlah pelaku kerusuhan di halaman Pemkot Magelang pada Kamis 26 September lalu segera disidang. Dari 20 orang hanya delapan yang akan menjalani proses lanjutan.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasatreskrim, AKP Rinto Sutopo, kemarin. Menurutnya 12 tersangka dihentikan penyidikannya karena masih anak anak. Delapan lainnya diproses dan berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Untuk 12 anak yang jadi tersangka telah menjalani proses diversi pra peradilan anak. Mereka sudah dinyatakan bebas melalui proses diluar pengadilan karena ancaman hukumannya dibawah 7 tahun,” kata Rinto.
Sedangkan delapan tersangka dewasa tetap diproses dan pada Selasa (12/11) lalu berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya menjadi tanggungjawab JPU untuk proses sampai ke persidangan.
Delapan tersangka itu berasal dari Kabupaten Magelang enam orang dan sisanya dari Kota Magelang.
Untuk warga Kabupaten Magelang di antaranya DP (21) warga Muntilan, BAS (19) warga asal Grabag, AW, 19, warga Bandongan, FW, 19, warga asal Salam, ADS, 19, warga asal Grabag, dan PA, 19, warga asal Mertoyudan.
Untuk tersangka warga Kota Magelang antara lain FA, 18, asal Magelang Selatan dan ADA, 18, warga Magelang Utara. Mereka akan dihadapkan pada pasal berlapis, yakni pasal 170 (menggunakan kekuatan bersama-sama dimuka umum), pasal 406 (pengrusakan), dan pasal 212 (melawan petugas). (han/wan)