Sejumlah Fakta Kecelakaan Bus Mira Tabrak 8 Kendaraan Di Bantul

BNews–JOGJA– Bus Mira jurusan Surabaya-Yogyakarta menabrak 6 mobil dan 2 motor di yang tengah berhenti di traffic light simpang 4 ring road Ketandan, Banguntapan, Bantul, pada Jum’at malam (11/2/2022) lalu.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Hingga saat ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berikut sejumlah temuan serta penanganan yang telah dilakukan:

Kecelakaan Dipicu Sopir Bus yang Tidak Konsentrasi

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi mengatakan, bahwa sopir bus berinisial K hilang konsentrasi sehingga menabrak delapan kendaraan yang berhenti di depannya secara beruntun.

“Sopir kehilangan konsentrasi, terkait nanti itu kehilangan konsentrasi karena apa kita dalami lagi. Yang jelas saat di TKP sopir kehilangan konsentrasi,” kata Gunawan.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kecelakaan ini. Beruntung tidak ada korban jiwa. Sementara kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Mapolres Bantul.

Sopir Bus Tak Berusaha Mengerem

Berdasarkan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, polisi menyimpulkan bahwa unsur-unsur kelalaian dari pengemudi bus Mira terpenuhi sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat. Terlebih, K terbukti mengantuk sehingga kurang konsentrasi saat mengemudikan bus.

Sebab, ketika mengemudikan kendaraannya K kurang hati-hati dan kurang konsentrasi ke arah depan (diduga mengantuk). Sehingga tidak ada upaya untuk melakukan pengereman maupun upaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut,” ucapnya.

“Hal tersebut sesuai dengan hasil olah TKP. bahwa tidak ditemukan bekas-bekas atau jejak pengereman yang dilakukan oleh K, dikuatkan oleh saksi dari kondektur dan kernet,” imbuh Maryono.

Kecelakaan Karena Human Error

Polisi menyebut kecelakaan itu diduga karena human error. Saat ini polisi masih mendalami bagaimana detailnya.

“Hasil analisis sementara diduga human error pengemudi bus,” kata Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatna, Sabtu (12/2/2022).

Polisi Tetapkan Sopir Bus Mira Sebagai Tersangka

Kasat Lantas Polres Bantul AKP Gunawan Setiyabudi melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Bantul Iptu Maryono mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi, saksi-saksi di TKP dan penumpang yang terlibat kecelakaan.

Hasilnya, kejadian kecelakaan di simpang 4 Ketandan merupakan tindak pidana laka lantas, dan dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

“Sudah naik ke penyidikan dan sopir bus dengan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya kepada detikJateng, Minggu (13/2/2022).

Pengemudi Bus Tidak Ditahan

Atas perbuatannya, K disangkakan pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun (penjara),” ucapnya. (*/detik)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!