Simpan Sabu, Seorang Pemuda di Kota Magelang Diamankan Polisi
BNews—MAGELANG— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial RP (23) beralamat di Kota Magelang pun diamankan berikut barang buktinya.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Magelang Kota mendapat informasi adanya seorang laki-laki berinisial RP yang bertempat di sebuah kos di Kota Magelang sering memperjualbelikan narkotika.
”Pada Jumat (23/7/2021) sekira pukul 10.30 WIB, tim melakukan pengamatan di sekitar tempat kos RP. Kemudian pukul 11.15 WIB mendapat informasi bahwa RP sedang berada di kamar kosnya. Tim pun langsung mendatanginya dan mengamankan RP,” ungkapnya kepada awak media, di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (12/8/2021).
Asep menjelaskan, tim mengamankan RP kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar kos. Tim menemukan lima bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu, satu handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
”Usai dilakukan interogasi, RP mengakui masih ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditanam di beberapa tempat. Kemudian RP menunjukkan dan mengambil barang tersebut. Pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Lanjut Asep, barang bukti yang diamankan berupa 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram. Satu alat hisap bong, dua korek api, satu bekas bungkus rokok, dua plastik klip kecil warna bening.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Kemudian delapan potongan sedotan warna bening garis putih hijau, tiga potongan sedotan warna putih, satu sendok terbuat dari potongan sedotan warna hitam, satu sedotan warna hitam.
”Adapula satu ATM Bank, satu handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam. Modus operasinya, pelaku menyimpan dan mengedarkan,” imbuh dia.
Tambah Asep, RP dijerat Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup dan atau penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar.
Pidana penjara paling lama 4 tahun. (mta)