Suami Bunuh Istri di Magelang, Rekonstruksi Digelar di Mapolresta Magelang

BNews-MAGELANG– Polresta Magelang telah mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan suami terhadap istri di Salaman. Ada belasan adegan yang dipertunjukkan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi ini diadakan di kompleks Mako Polresta Magelang dengan alasan keamanan. Tersangka Surochmat (44) hadir secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.

Surochmat melakukan 12 adegan pembunuhan dengan korban istrinya sendiri, Andriyani (50), yang baru saja dinikahinya. Korban berasal dari Kwaderan, Kajoran, Kabupaten Magelang.

Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat adegan dimulai ketika korban diantarkan oleh anaknya menuju rumah tersangka. Kemudian, mereka sampai di rumah tersangka di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman.

Ketika tiba di rumah tersangka, korban menjadi marah karena tidak mendapatkan jawaban dari suaminya yang telah dihubungi berkali-kali. Hal ini disebabkan karena sejak sore, handphone korban sedang dicharger, dan tersangka baru saja pulang dari tahlilan.

Tersangka kemudian mengantarkan istrinya ke tukang pijat. Mereka berboncengan naik sepeda motor, namun di tengah jalan, korban membandingkan tersangka dengan suaminya sebelumnya. Hal ini membuat tersangka sakit hati.

Selain itu, korban juga meminta sejumlah uang kepada tersangka. Permintaan tersebut membuat tersangka semakin emosi dan akhirnya mencekik korban hingga terjatuh.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Dalam rekonstruksi ini, setelah dia terjatuh, saya cekik lagi,” kata tersangka dalam rekonstruksi tersebut, pada Rabu (31/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan kejaksaan, terutama dengan P16 atau jaksa peneliti dalam kasus pembunuhan di Salaman.

“Kita melaksanakan rekonstruksi ini di dalam Polresta karena alasan keamanan bagi tersangka sendiri,” kata Rifeld.

“Ada sekitar 12 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini, yang melibatkan penyidik, jaksa, dan juga pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka. Ini untuk menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan oleh Polresta Magelang,” tambahnya.

Menurut Rifeld, dalam rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru. Pembunuhan ini dilakukan karena tersangka sakit hati terhadap korban.

“Tidak ada penemuan fakta baru. Masih sama dengan keterangan awal, bahwa proses kejadian ini berawal dari rasa sakit hati tersangka, dengan melakukan cekikan. Kemudian memukulkan kepala korban dan menggeser tubuh korban dari tempat kejadian ke lokasi penemuan jenazah. Tidak ada fakta baru yang ditemukan, namun kita memverifikasi hasil autopsi dan keterangan tersangka,” lanjut Rifeld. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!