Suami Bunuh Istri di Magelang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

BNews—MAGELANG— Tersangka pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kolam di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tersangka yang berinisial S (44) merupakan suami korban berinisial A (50).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa saat memimpin konferensi pers di Ruang Media Center Mapolresta, Selasa (9/1/2024).

”Terhadap tersangka S, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun; atau mendasari Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta,” ujarnya dalam press release yang diterima borobudurnews.com.

Mustofa mengungkap bahwa S nekat membunuh istrinya lantaran sakit hati dihina perihal kelainan bentuk daun telinganya. Selain itu, S sakit hati karena dibanding-bandingkan dengan mantan suami korban.

Kronologi peristiwa bermula pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban datang ke rumah tersangka. Dengan maksud untuk meminta S mengantar ke tukang pijat.

“Saat datang, korban marah-marah kepada tersangka karena tidak bisa dihubungi lewat handphone. Tersangka pun menjelaskan alasan perihal handphone miliknya tidak bisa dihubungi,” ungkap Mustofa.

Saat perjalanan ke tempat tukang pijat, kata Mustofa, tersangka diejek korban. ”Hingga menyulut emosi tersangka dan akhirnya tersangka menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga korban tak sadarkan diri,” kata dia.

Mustofa menjelaskan, tersangka sempat memanggul korban kemudian menyeret korban sejauh 20 meter.

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu. Tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya,” jelasnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!