NGERI !! Markas Teroris Di Lampung Miliki Bunker Bawah Tanah Jadi Pabrik Senjata
BNews–NASIONAL— Densus 88 Antiteror Polri mengungkap peran enam tersangka terorisme yang ditangkap di wilayah Lampung.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, tersangka N alias BA, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016. Ia merupakan sosok pembantu pelarian Zulkarnain pelaku Bom Bali 1.
Selain itu, N juga disebut sebagai pentolan dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung dan bertugas mencari dan menyimpan senjata api. Bahkan, pelaku N juga membuat bunker yang digunakan sebagai bengkel merakit senpi.
“N alias BA ini membuat bunker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019-2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upi Lawanga. (Senjata api) Itu sebenernya buatan N alias BA ini,” kata Aswin, Jakarta, Kamis 13 April 2023.
Tersangka N merupakan tokoh sentral dan berperan menyembunyikan DPO JI lainnya. Aswin menyebut yang bersangkutan membantu menyembunyikan tersangka Bom Bali 1 Zulkarnaen dan perakit bom Poso Taufik Bulaga alias Upik Lawanga selama di Lampung.
“N alias BA ini membuat bunker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019-2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upi Lawanga. (Senjata api) Itu sebenernya buatan N alias BA ini,” kata Aswin kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
N juga diketahui merupakan tokoh sentral dan berperan menyembunyikan DPO JI lainnya. Aswin menyebut yang bersangkutan membantu menyembunyikan tersangka Bom Bali 1 Zulkarnaen dan perakit bom Poso Taufik Bulaga alias Upik Lawanga selama di Lampung.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“N alias BA ini memang tokoh sentral dalam konteks melindungi dan menyembunyikan tokoh tersebut yang berada di Lampung,” ujar Aswin.
Sementara untuk tersangka PS alias JA merupakan anggota yang melakukan kegiatan terorisme bersama BA. Selanjutnya untuk tersangka ZK berperan menyimpan dan menyembunyikan senjata M-16 yang sudah lama dicari kepolisian.
Kemudian untuk tersangka H alias NB juga merupakan DPO dalam konflik Poso yang kemudian bergabung dengan kelompok JI di Lampung.
Sementara untuk kedua tersangka lainnya yakni AM dan KI merupakan anggota JI yang telah mempersiapkan rencana teror dengan menggunakan senjata api.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kedua pelaku tersebut, rencananya aksi teror itu akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum yang ada di wilayah tersebut.
“Jadi kebanyakan dari kelompok ini merencanakan amaliyah ke kelompok atau ke petugas Polisi,” ucap Aswin.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam orang tersangka terorisme di Lampung. Mereka adalah, NG alias BA alias SA, ZK, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS.
Sementara NG alias BA alias SA dan ZK, mereka berdua meninggal dunia setelah baku tembak dengan aparat Densus 88.
Satu personel Densus 88 Antiteror Polri mengalami luka tembak cukup serius pasca-penangkapan kelompok terorisme di wilayah Lampung. (*)