Terbongkar!!! Pelaku Pembuang Janin Bayi 8 Bulan Di Tempuran Merupakan Pelajar
BNews–MAGELANG–Kasus pembuangan orok bayi di Jambur, Tempurejo, Tempuran Kabupaten Magelang berhasil diungkap jajaran Polres Magelang. Dimana pelaku merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba dalam konferensi pers membenarkan hal tersebut. “Benar kita berhasil ungkap. Pelaku berinisial TA, 17, warga Kaliangkrik Kabupaten Magelang,” katanya. (11/5/2021)
Pelaku TA ini merupakan pelajar di sebuah SMK di Magelang. Dirinya diketahui hamil dengan pacarnya yang berusia 22 tahun, dan masih satu Desa, yang bekerja sebagai buruh bangunan.
“Untuk kejadian sendiri kemarin Sabtu 8 Mei 2021. Pelaku ini melahirkan bayi laki laki, berusia 8 bulan di sebuah kamar mandi di apotik di Tempuran,” imbuhnya.
Untuk kronologi awal, lanjut Kapolres pelaku ini hamil dengan pacarnya, kemudian memesan obat aborsi janin lewat online pada Maret 2021 lalu. “Terakhir pada tanggal 4 April memesan obat aborsi yang didapat dari internet seharga Rp 2 juta.
Hari Jumat, 7 Mei 2021 setelah maghrib, Tersangka meminum obat aborsi. Hari Sabtu, 8 Mei 2021 pagi, Tersangka merasakan mules saat sedang PKL di apotek Falencia Tempuran, dan mengeluarkan cairan,” paparnya.

Lalu, kata Kapolres sekitar pukul 12.00 wib janin keluar dalam posisi sudah tidak bergerak. “Mengetahui hal itu, dan arena panik, Janin dibungkus dengan pakaian dan kresek yang ada di kamar mandi. Lalu berusaha dikubur di gundukan tanah di gang samping apotik oleh pelaku, ” paparnya.
Setelah itu, Tersangka kembali ke apotek mengganti baju dan kembali ke kostan. “Alasan pengguran kandungan karena malu dan takut,” tegasnya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Petugas Kepolisian Menerima laporan masyarakat langsung melakukan olah TKP. “Kemudian petugas mendapat informasi terdapat seorang perempuan mencurigakan yang sedang PKL di apotek dekat TKP yang tampak hamil. NAmun tidak pernah mengakui kehamilannya,” ujar Kapolres
Lalu , kata Kapolres langkah selanjutnya petugas mengecek ke Kostan pelaku. “Tersangka mengakui telah menggugurkan dan mengubur janin-nya di TKP,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain handuk ada bercak darah, kaos putih ada bercak darah; Pakaian Tersangka yang dipakai, pembalut ada bercak darah, pakaian anak kecil warna kuning ada bercak darah. Ada kantong kresek warna putih, handphone merk Redmi 5.
“Pelaku terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dan kini masih berada di Lapas dengan kondisi lemah dan masih observasi,” pungkasnya.( bsn)