Terduga Dalang Kecurangan Tes Seleksi CPNS Ditangkap di Magelang
- calendar_month Rab, 13 Des 2023

Tim Intelijen Kejati Jatim Tangkap Sindikat Pelaku Kecurangan Tes CPNS Kejaksaan_foto istimewa
BNews-NASIONAL– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menangkap seorang laki-laki bernama AW (60) yang diduga sebagai dalang sindikasi kecurangan dalam tes seleksi CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023.
Penangkapan AW dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Awal kecurangan yang terjadi dilaporkan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim ketika mereka menemukan seorang peserta CPNS Kejaksaan RI, EYD; yang menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data oleh petugas verifikator.
Tim segera memeriksa EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka mengarahkan AW sebagai dalang; kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI di Jawa Timur.
Tim Intelijen segera bertindak cepat menangkap AW saat berada di depan Bank BRI Gulon, Jalan Raya Magelang, ketika ia hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova hitam.
AW kemudian diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, AW diduga tidak beroperasi sendirian dan ada kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam aksinya. Diperkirakan jumlah korban yang terlibat sekitar puluhan peserta CPNS.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Setelah ditemukan bukti yang cukup, AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.
Tindak pidana yang dilakukan AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Pelaku dapat dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun.
“Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi CPNS Kejaksaan RI. Karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ranah tindak pidana umum, AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk penyidikan lanjutan. Pada hari ini (Senin, 11/12/23), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirim oleh Penyidik dari Polda Jatim,” tegas Mia Amiati. (disadur dari surabayaterkini.com)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar