Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati, Mas Bechi Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

  • calendar_month Ming, 10 Jul 2022

BNews—NASIONAL— Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebut tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka MSAT, yang merupakan putra pertama kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, itu disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP. Karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat santriwati di pesantren asuhannya itu.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Dia mengungkapkan tersangka MSAT melakukan perbuatan asusila terhadap korban anak berinisial MN serta empat orang lainnya.

Perbuatan tidak terpuji terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kejahatan seksual kedua di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang ada dua buah jilbab, dua setel pakaian. Satu kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” katanya.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

Dalam perkara tersebut, lanjut Ramadhan, penyidik ​​telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

“Kemudian penyidik ​​juga mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” ujar Ramadhan.

Kronologi penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022), pukul 08.00-22.30 WIB menemukan tim gabungan melakukan pencarian dan penggeledahan di area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.

Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri. Dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur. (*)

Sumber: Tempo.co

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less