Tersangka Kasus Pencabulan Nikahi Korbannya yang Hamil di Polres Magelang

BNews—MUNGKID— Polres Magelang memfasilitasi digelarnya pernikahan tahanannya, pagi tadi (26/6). Tahanan yang menikah adalah Aj, 19, warga Mertoyudan dengan korbannya sebut saja Mawar, 17, warga Kabupaten Magelang.

Prosesi pernihakan dipimpin oleh H Saeful Anwar dari KUA Kecamatan Mungkid di Masjid Al Mustaqim Mapolres Magelang. Prosesi pernikahan berjalan sakral dan penuh hikmat.

Tersangka tepaksa menikah di Polres Magelang lantaran kasus UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersangka menghamili korban yang statusnya masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Magelang melalui Kanit PPA Aiptu Esti Wulandari,SH mengatakan kasus perzinaan oleh tersangka diawali 26 November 2018 lalu. Kemudian dilakukan berulangkali sebanyak 3 kali ditempat berbeda hingga korban hamil.

Orang tua korban yang merasa tidak terima akhirnya melaporkan tersangka ke Polres Magelang untuk dilakukan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap dan diamankan di Mapolres Magelang. “Status tersangka saat ini adalah tahanan Mapolres Magelang.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersngka dengan pasal 81 UU RI Nomer 17 tahun 2016 dan UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

“Prosesi ijab kabul sendiri atas dasar permohonan dari pihak keluarga kedua mempelai dan telah dilangsungkan,” pungkas dia. (bsn/bn1)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: