Tersangka Pembunuh 3 Anggota Keluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati

BNews—MAGELANG— Tersangka pembunuh tiga anggota keluarga di Magelang dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut disampaikan Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun usai Upacara Serah Terima dan Pengukuhan Jabatan Pejabat Polri di Lingkungan Polresta Magelang, Rabu (7/12/2022).

Sajarod menyebut, tersangka DDS (22) dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. ”Kami dari pihak kepolisian terlebih penyidik, sudah mengumpulkan beberapa bukti yang kita jadikan alat bukti termasuk keterangan para saksi dan tersangka. Sehingga menguatkan kami untuk dapat membuktikan kejadian tersebut,” ujarnya di halaman Mako Polresta Magelang, Rabu (7/12/2022).

”Proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan pasal yang kita sangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana dan kita juncto-kan dengan Pasal 338 KUHP. Yang mana ini ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Sajarod menjelaskan, DDS mengaku risih saat ditagih orang tuanya terkait uang Rp400 juta yang sempat diminta tersangka dengan dalih investasi. Hal ini menjadi salah satu pemicu tersangka membunuh orang tua dan kakaknya.

”Sejak awal pertama karena sakit hati (menurut yang bersangkutan) perlakuan berbeda dari orang tua kepada tersangka dibandingkan dengan kakak kandungnya. Yang kedua, mungkin seringnya ditanya, ditagih dan sebagainya, yang bersangkutan tidak bisa memberikan alasan apalagi.

Mungkin karena biasanya yang bersangkutan mendapatkan uang jajan dari kedua orang tuanya, di situlah puncak untuk memiliki niat melakukan pembunuhan kepada kedua orang tua dan kakak kandungnya,” jelas Sajarod.

Lanjut Sajarod, DDS meminta uang Rp400 juta kepada orang tuanya dengan alasan untuk investasi. Permintaan tersebut disanggupi orang tua tersangka dengan memberikan uang secara bertahap.

”Yang mana investasi ini setelah kita dalami, hal itu adalah hanya alasan belaka. Uang Rp120 juta dari Rp400 juta tersebut dikembalikan tersangka kepada orang tuanya dengan alih-alih itu merupakan hasil investasi perluasan lahan parkir dengan orang di Jogja. Namun kenyataannya itu tidak sesuai dengan faktanya,” pungkas Sajarod. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!