Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » TGIPF Sebut Banyak Temuan Baru Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Bisa Bertambah

TGIPF Sebut Banyak Temuan Baru Terkait Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Bisa Bertambah

  • calendar_month Sab, 15 Okt 2022

BNews–NASIONAL-– Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD, mengisyaratkan tersangka Tragedi Kanjuruhan kemungkinan masih bisa bertambah.

TGIPF telah meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap kejadian tragis pada 1 Oktober 2022 yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Tragedi itu menelan ratusan nyawa.

TGIPF sendiri telah tuntas melakukan investigasi dan pemeriksaan pada berbagai pihak. Hasilnya yakni laporan setebal 124 halaman sudah diberikan kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022).

“Kami memberikan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Pak Presiden. Supaya Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat,” ujar Mahfud MD.

“Juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam tragedi Kanjuruhan,” sambung pria yang juga Menko Polhukam itu.

Dalam menguliti tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendapatkan banyak temuan baru. Nantinya temuan-temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Namun, Mahfud MD tidak menjelaskan temuan-temuan yang berkaitan dengan kejadian paling mematikan dalam sepak bola Indonesia tersebut.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“TGIPF mempunyai banyak temuan-temuan indikasi yang bisa didalami oleh Polri,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Yang pertama adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Lalu ada Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris. demikian juga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (*/bola.com)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less